Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Curi Ikan Di Laut Sulawesi, Kapal Asal Filipina Diringkus KKP

Kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.
Ilustrasi kapal pencuri ikan
Ilustrasi kapal pencuri ikan

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap kapal asing pencuri ikan berbendera Filipina di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 716 Laut Sulawesi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Adin Nurawaluddin, mengatakan kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia.

“Kapal asal Filipina ini diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap hand line di Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia”, kata Adin dalam siaran pers, Senin (27/11/2023).

Keberadaan kapal bernama FB. CA. AM 02 tersebut awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) kurang lebih 2 mil laut dari garis batas ZEE Indonesia-Filipina, Rabu (22/11) sekitar pukul 17.17 WITA.

KP. Hiu 15 kemudian melakukan pengejaran hingga kapal tersebut tertangkap pada 17.29 WITA.

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, kapal tersebut diawaki oleh 2 orang ABK berkebangsaan Filipina dengan membawa muatan ikan lemadang kering (±10 kg) dan cumi kering (± 2 kg).

“Tren yang kami temui akhir-akhir ini, kapal-kapal ikan asing asal Filipina yang kami tangkap mayoritas membawa muatan ikan kering. Hal ini sedang kami selidiki lebih lanjut, apakah hal tersebut berkaitan dengan adanya modus operandi baru”, sambungya.

Modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia, kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan.

Dengan ditangkapnya kapal ikan asing asal Filipina tersebut, KKP telah menangkap sebanyak 212 unit kapal ikan. Terdiri atas 195 unit kapal ikan Indonesia yang melanggar aturan dan 16 unit kapal ikan asing yang melakukan illegal fishing.

Dari 16 kapal ikan asing tersebut, 8 unit kapal merupakan kapal berbendera Malaysia, 7 unit kapal berbendera Filipina, dan 1 unit kapal berbendera Vietnam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Rahmad Fauzan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper