Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan secara resmi menunda implementasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan demikian, aturan pemadanan atau implementasi NIK menjadi NPWP akan dimulai 1 Juli 2024.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti mengungkapkan penundaan ini sejalan dengan penerapan Coretax Administration System (CTAS) yang juga ditunda pada waktu yang sama.
“Mempertimbangkan keputusan penyesuaian waktu implementasi CTAS pada pertengahan 2024 dan juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak,” ungkapnya dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (13/12/2023).
Dengan adanya pengaturan kembali ini, maka NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Baca Juga
Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo telah memberikan sinyal adanya penundaan implementasi NIK dan NPWP, yang nantinya menjadi basis sistem administrasi dalam implementasi CTAS.
"Implementasi penuh NIK [dengan NPWP] akan dilaksanakan pada waktu core tax terimplementasikan,” ungkap Suryo dalam konferensi pers APBN Kita, Jumat (24/11/2023).
Sebagaimana diketahui, projek CTAS yang telah berjalan selama tiga tahun tersebut juga ditunda dan direncanakan selesai pada pertengahan tahun depan, serta akan diterapkan per 1 Juli 2024.
Sementara sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK- NPWP yang telah dipadankan. Di mana 55,76 juta dipadankan oleh sistem dan 3,80 juta dipadankan oleh WP. Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Artinya, Ditjen Pajak memiliki tugas untuk memadankan sekitar 17,48% data WP orang pribadi hingga 30 Juni 2024.