Bisnis.com, JAKARTA – Implementasi penuh Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 16 digit bagi wajib pajak (WP) orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah diundur menjadi 1 Juli 2024.
Sebelumnya, implementasi penuh NIK sebagai NPWP ini ditetapkan pada 1 Januari 2024.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyampaikan bahwa diundurnya pemberlakuan tersebut disesuaikan dengan waktu implementasi Core Tax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
“Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP [instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa (12/12/2023).
Dengan demikian, Dwi mengatakan bahwa NPWP dengan format 15 digit atau NPWP yang lama, masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024. Sementara itu,
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.
Dwi menambahkan DJP memberikan apresiasi kepada ILAP dan perusahaan yang telah selesai melakukan penyiapan sistem aplikasi terdampak NPWP 16 Digit dan pemadanan database terkait NIK sebagai NPWP.
“Selanjutnya, untuk ILAP dan perusahaan yang masih berproses melakukan penyesuaian sistem aplikasi terdampak dan juga pemadanan data base NIK sebagai NPWP, diharapkan dapat menggunakan waktu yang tersedia dengan sebaik-baiknya,” kata dia.