Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 59,56 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah dapat digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Sampai dengan 7 Desember 2023, total terdapat sebanyak 59,56 juta NIK-NPWP yang telah dipadankan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kementerian Keuangan Dwi Astuti melalui keterangan resmi, Selasa (12/12/2023).
Dwi menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak sebanyak 55,76 juta dipadankan secara otomatis oleh sistem. Sementara wajib pajak yang melakukan sendiri penyesuaian NIK menjadi NPWP dalam periode mencapai 3,80 juta orang.
“Jumlah pemadanan tersebut mencapai 82,52% dari total Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri,” jelasnya.
Pemeritah sendiri menargerkan penyelesaian penggunaan NIK sebagai NPWP pada 1 Juli 2024. Jadwal ini mundur enam bulan dari rencana semula pada 1 Januari 2024.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/2023 tentang Perubahan atas PMK No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.
Baca Juga
Dwi menjelaskan, diundurnya implementasi tersebut karena disesuaikan dengan waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) pada pertengahan 2024.
“Juga setelah melakukan assessment kesiapan seluruh stakeholder terdampak, seperti ILAP [instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnnya) dan wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan kepada seluruh stakeholder untuk menyiapkan sistem aplikasi terdampak sekaligus upaya pengujian dan habituasi sistem yang baru bagi wajib pajak,” katanya.
Dengan demikian, Dwi mengatakan bahwa NPWP dengan format 15 digit atau NPWP yang lama, masih dapat digunakan hingga 30 Juni 2024.
Sementara itu, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi yang sekarang dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang.