Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jumlah Kereta Bertambah, LRT Jabodebek Layani 200 Perjalanan per Hari

Mulai 1 Desember 2023, jumlah perjalanan LRT Jabodebek ditambah dari 160 menjadi 200 jadwal perjalanan per harinya.
Rangkaian kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) melintasi jembatan lengkung di kawasan Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P
Rangkaian kereta Lintas Rel Terpadu (LRT) melintasi jembatan lengkung di kawasan Jl. Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (2/8/2023). Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kini telah mengoperasikan 200 perjalanan LRT Jabodebek per harinya seiring dengan meningkatnya jumlah rangkaian kereta (trainset) yang beroperasi.

Manager Public Relations KAI Divisi LRT Jabodebek Mahendro Trang Bawono menjelaskan, mulai Jumat (1/12/2023), jumlah perjalanan LRT Jabodebek ditambah dari 160 menjadi 200 jadwal perjalanan per harinya.

Penambahan perjalanan dan tarif terbaru LRT Jabodebek ini diterapkan setelah terbitnya Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor: KP-DJKA 266 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor KP-DJKA 147 Tahun 2023 tentang Tarif Promo Angkutan Orang dengan Kereta Api Ringan Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Mahendro mengatakan, bertambahnya jumlah perjalanan akan berimbas pada waktu pelayanan yang lebih panjang serta waktu tunggu antarkereta atau headway yang semakin singkat.

Selain itu, mulai 1 Desember 2023, juga akan diterapkan tarif promo weekday (Senin-Jumat) pada waktu off peak hour dengan tarif minimal Rp3.000 dan tarif maksimal Rp10.000.

"Kami berharap dengan bertambahnya jumlah perjalanan LRT Jabodebek dan hadirnya tarif promo baru ini dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat serta dapat melayani masyarakat dengan lebih baik dan maksimal," kata Mahendro dalam keterangan resminya, Jumat (1/12/2023).

Secara terperinci, tarif LRT pada hari kerja (Senin-Jumat) pada jam sibuk adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 km pertama dan maksimal sebesar Rp20.000. Adapun, periode waktu jam sibuk atau peak hours ditetapkan pada pukul 06.00 WIB-08.59 WIB dan mulai pukul 16.00-19.59 WIB.  

Selanjutnya, tarif jam nonsibuk atau off peak hours pada hari kerja dipatok Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal sebesar Rp10.000. Waktu jam nonsibuk pada hari kerja ditetapkan pada awal jam operasi hingga pukul 05.59, kemudian pukul 09.00-15.59 WIB, serta pukul 19.00 hingga akhir jam operasi LRT.  

Sementara itu, tarif pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional adalah sebesar Rp3.000 untuk 1 kilometer pertama dan maksimal Rp10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper