Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Zulhas Blak-blakan Ungkap Alasan Utang Minyak Goreng Rp344 Miliar Belum Dibayar

Mendag Zulhas angkat bicara terkait dengan utang minyak goreng pemerintah ke pengusaha yang belum selesai hingga saat ini. Berikut ini penjelasannya.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Perdagangan, Jumat (4/8/2023) - BISNIS/Ni Luh Anggela

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), membeberkan alasan utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pengusaha masih belum tuntas hingga saat ini.

Zulhas menyebut, prinsip kehati-hatian menjadi alasan Kemendag belum menyerahkan hasil verifikasi data klaim dari Sucofindo kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurutnya, prinsip tersebut dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran hukum dalam proses pembayaran klaim rafaksi.

Apalagi, Zulhas menyatakan saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) juga tengah aktif melakukan pemeriksaan di tubuh BPDPKS yang memiliki dana untuk pembayaran utang rafaksi tersebut.

"Sekarang BPDPKS sedang gencar-gencarnya juga diperiksa Kejagung, hampir setiap hari," kata Zulhas dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR-RI, di kompleks parlemen, Senin (27/11/2023).

Bahkan, tidak hanya BPDPKS, Zulhas mengatakan orang-orang di Kemendag dan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian juga tengah rajin diperiksa oleh Kejagung. Setidaknya, Zulhas menyebut ada 20 orang dari Kemendag setiap hari dipanggil oleh Kejagung untuk diperiksa.

"Jadi kantor kami pak, sebagian pindah ke Kejaksaan sekarang," tuturnya.

Oleh karena itu, Kemendag meminta agar penyelesaian utang rafaksi minyak goreng dibahas di tingkat rapat koordinasi terbatas (rakortas) bersama para menteri.

Zulhas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenko Perekonomian dan Kemenko Polhukam untuk pembahasan polemik tersebut lebih lanjut.

"Jadi kami mau [rakortas] di Menko Polhukam boleh, di Menko Ekonomi. Kalau sudah ada persetujuan kami akan bersurat, untuk menjaga-jaga kehati-hatian," ucapnya.

Berdasarkan catatan Bisnis, Kamis (16/11/2023), Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Roy Nicholas Mandey, mengatakan, asosiasi bersama dengan sejumlah produsen minyak sawit tengah bersiap membawa persoalan utang rafaksi minyak goreng ke ranah hukum.

"Kami mendapat dukungan dari produsen, sudah ada 4-5 produsen. Jadi kami mau melangkah, kami pakai panglima [jalur] hukum," ujar Roy, Rabu (15/11/2023).

Roy menegaskan bahwa membawa polemik utang pemerintah yang tak kunjung dibayar itu sudah menjadi keputusan akhir yang terpaksa mereka lakukan. Pasalnya, para pengusaha ritel yang menjadi korban tunggakan utang pemerintah dalam aturan rafaksi minyak goreng (Permendag No.3/2022) memandang tidak ada niatan Menteri Perdagangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

BPDPKS selama ini terus menunggu laporan jumlah tagihan hasil audit dari Kemendag. Namun, sejauh ini persoalan perbedaan klaim data menjadi alibi Kemendag dalam menahan pembayaran utang rafaksi minyak goreng.

Adapun, total piutang rafaksi minyak goreng yang diklaim 31 perusahaan ritel di bawah naungan Aprindo kepada pemerintah mencapai Rp344 miliar.

Sementara itu, hasil verifikasi surveyor independen yakni PT Sucofindo mencatat total klaim rafaksi minyak goreng sebesar Rp474,8 miliar atau 58,43% dari total nilai yang diajukan oleh 54 pelaku usaha termasuk produsen sebesar Rp812,72 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper