Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2024 yang Diusulkan DPR RI

Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji baru yang harus dibayar jemaah.
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka’bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah dengan proporsi 60% dan 40% dari nilai manfaat.

Usulan tersebut muncul usai panitia kerja atau panja biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024 M yang beranggotakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024.

“Dengan komposisi ini per jamaah diperkirakan membayar rata-rata Rp55 - 56 juta per jamaah.  Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp38 juta,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily dalam keterangan yang diterima Bisnis, dikutip Minggu (26/11/2023).

Ace menuturkan, usulan komposisi tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah. 

Komisi VIII, kata Ace, tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan uang haji.

Sebagaimana diketahui, panja BPIH 2024 telah menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024, usai melakukan serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji yakni Rp105 juta.

Hasil kesepakatan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat ini, nantinya akan dibawa ke rapat kerja DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk selanjutnya disepakati. Hasil tersebut selanjutnya disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).

Adapun komposisi BPIH akan dibahas dalam raker bersama Menteri Agama Yaqut, berapa yang bersumber dari Bipih dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat.

Bipih sendiri belum ditetapkan di awal. Pasalnya, panja BPIH menunggu seberapa besar alokasi anggaran nilai manfaat yang disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mengingat biaya yang ditanggung jemaah juga sangat tergantung pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH. 

Sebagai informasi, Bipih adalah sejumlah uang yang dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, sedangkan nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper