Bisnis.com, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar jemaah dengan proporsi 60% dan 40% dari nilai manfaat.
Usulan tersebut muncul usai panitia kerja atau panja biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1445H/2024 M yang beranggotakan Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024.
“Dengan komposisi ini per jamaah diperkirakan membayar rata-rata Rp55 - 56 juta per jamaah. Selebihnya ditutupi dari nilai manfaat sebesar Rp38 juta,” kata Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily dalam keterangan yang diterima Bisnis, dikutip Minggu (26/11/2023).
Ace menuturkan, usulan komposisi tersebut telah mempertimbangkan aspek keadilan dalam penggunaan nilai manfaat dana keuangan haji yang dikelola jemaah.
Komisi VIII, kata Ace, tetap memperhatikan agar nilai manfaat uang haji digunakan jemaah haji yang seharusnya dan menjaga keberlanjutan uang haji.
Sebagaimana diketahui, panja BPIH 2024 telah menyepakati angka Rp93,4 juta untuk BPIH 2024, usai melakukan serangkaian rapat pembahasan dan kajian atas usulan awal biaya haji yakni Rp105 juta.
Baca Juga
Hasil kesepakatan yang disampaikan dalam rapat dengar pendapat ini, nantinya akan dibawa ke rapat kerja DPR dengan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk selanjutnya disepakati. Hasil tersebut selanjutnya disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian ditetapkan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun komposisi BPIH akan dibahas dalam raker bersama Menteri Agama Yaqut, berapa yang bersumber dari Bipih dan berapa yang bersumber dari nilai manfaat.
Bipih sendiri belum ditetapkan di awal. Pasalnya, panja BPIH menunggu seberapa besar alokasi anggaran nilai manfaat yang disiapkan oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), mengingat biaya yang ditanggung jemaah juga sangat tergantung pada nilai manfaat yang dialokasikan BPKH.
Sebagai informasi, Bipih adalah sejumlah uang yang dibayar oleh warga negara yang akan menunaikan ibadah haji, sedangkan nilai manfaat merupakan dana yang diperoleh dari hasil pengembangan keuangan haji yang dilakukan melalui penempatan dan/atau investasi.