Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) ungkap alasan perubahan komposisi biaya perjalanan ibadah haji atau Bipih, yang awalnya 60% ditanggung oleh jemaah haji, menjadi 70% dari usulan total biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1446H/2025M yang sebesar Rp93,3 juta.
Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo H.R. Muhammad Syafi'i menyampaikan, usulan biaya yang ditanggung jamaah sebesar 70% dari total BPIH 1446H/2025M itu bertujuan untuk mempertahankan keberlanjutan haji.
“Yang ditanggung oleh jamaah justru 70%, diambil dari nilai manfaatnya 30%, pasti kita bisa bayangkan itu untuk mempertahankan sustainable haji tadi,” kata Romo Syafi'i kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senin (30/12/2024).
Dia menuturkan, jamaah haji yang telah berangkat tahun ini telah menggunakan nilai manfaat dari setoran wajib calon jamaah yang belum berangkat.
Dengan demikian, kata dia, calon jamaah yang akan berangkat selanjutnya perlu menunggu nilai manfaat pendaftar berikutnya untuk bisa berangkat haji.
Di satu sisi, dia mengungkap adanya tantangan di 2027 di mana pembayaran haji akan dilakukan sebanyak dua kali yakni pada awal dan akhir tahun. Mengingat perhitungan kalender Hijriah setiap tahunnya maju 11 hari dibanding kalender Masehi.
Baca Juga
“Ini kan semakin mengurangi sisa nilai manfaat yang tersedia, sehingga membutuhkan pertambahan pendaftar baru agar sustainable haji itu bisa tetap terjaga,” tuturnya.
Atas pertimbangan itulah, pemerintah kemudian mengusulkan komposisi biaya yang harus dibayar jamaah sebesar 70% dari total BPIH, sedangkan nilai manfaat sebesar 30%.
Kendati begitu, usulan tersebut kata dia masih bisa dihitung kembali. Bahkan, ada kemungkinan komposisinya sama seperti tahun lalu yakni 60% Bipih dan 40% nilai manfaat.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Kemenag mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp65,3 juta atau 70% dari total BPIH dan nilai manfaat sebesar Rp28 juta atau 30% dari total BPIH.
“Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH Rp93,3 juta dengan komposisi Bipih sebesar Rp65,3 juta atau 70% [dari total BPIH] dan nilai manfaat Rp28 juta atau 30%,” usul Menteri Agama Nasaruddin Umar, Senin (30/12/2024).
Meski secara total nilai BPIH tahun depan sedikit lebih kecil dari tahun lalu yang sebesar Rp93,4 juta per jamaah haji reguler, usulan nilai Bipih yang harus dibayarkan oleh jamaah justru lebih besar.
Tahun lalu, pemerintah menyepakati Bipih sebesar Rp56.046.172 per jamaah reguler atau 60% dari total BPIH 1445H/2024M.
Sementara, Kemenag mengusulkan Bipih 1446H/2025 sebesar Rp65 juta atau 70% dari BPIH. Itu artinya, ada penambahan sekitar Rp9.326.607, jika dibanding Bipih tahun sebelumnya.