Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah menetapkan upah minimum provinsi atau UMP 2024 sesuai dengan regulasi yang berlaku yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
“Kita berharap sesuai koridor hukum yang berlaku [UU No.6/2023 dan PP No.51/2023]. Kalau tidak kan jadi anarkis,” kata Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).
Dia mengatakan, masih ada struktur skala upah, upah produktivitas dan lainnya bagi perusahaan yang memungkinkan untuk menjalankannya sehingga dia berharap pembahasan tidak berhenti pada upah minimum saja.
“Yang penting bukan di tingkat pusat tapi sosial dialog terjadi di tingkat perusahaan. Ingat ini hanya upah minimum,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pemerintah mewajibkan Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No. 51/2023. Formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).
Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Baca Juga
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung adalah Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam beleid itu, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November dan 30 November untuk UMK. Adapun penetapan upah ini mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, serikat pekerja bersikeras menuntut pemerintah untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Angka tersebut diperoleh dengan mempertimbangkan survei lapangan kebutuhan hidup layak (KHL), indikator makro ekonomi, serta status Indonesia sebagai negara berpendapat menengah ke atas.