Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Heru Budi Umumkan UMP 2024 DKI Besok, Berapa Kenaikannya?

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan UMP 2024 bakal diumumkan dan ditetapkan besok, Selasa (21/11/2023).
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono / Bisnis - Pernita Hestin Untari
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono / Bisnis - Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.

Hal tersebut disampaikan Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD di Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).

“Tadi kan ada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, [kita] mengacu ke PP 51,” kata Heru kepada awak media, Senin (20/11/2023).

Heru menyebut, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi UMP 2024 ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Kendati begitu, dia masih enggan untuk membocorkan berapa besar kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan.

Selain itu, dia juga tak menyampaikan secara pasti kapan UMP 2024 DKI Jakarta akan diumumkan. Dia menyebut, UMP DKI Jakarta akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

“21 [November 2023] paling lambat,” ujarnya.

Dinas Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya telah menggelar sidang guna merekomendasikan besaran nilai upah minimum DKI Jakarta 2024. 

Dalam sidang tersebut, anggota Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP No.51/2023, dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.043.068 pada 2024.

Sementara, pemerintah mengusulkan besaran UMP dengan menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP tahun depan menjadi Rp5.067.381.

Berbeda dengan usulan pemerintah dan pengusaha, serikat pekerja/buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15%. Adapun usulan tersebut menggunakan formula inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89% ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15%, sehingga menjadi sebesar Rp5.637.068.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper