Bisnis.com, JAKARTA - Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan, penetapan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan.
Hal tersebut disampaikan Heru Budi Hartono usai menghadiri Rapat Paripurna bersama DPRD di Balaikota DKI Jakarta, Senin (20/11/2023).
“Tadi kan ada rapat dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, [kita] mengacu ke PP 51,” kata Heru kepada awak media, Senin (20/11/2023).
Heru menyebut, pihaknya telah mengirimkan rekomendasi UMP 2024 ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta. Kendati begitu, dia masih enggan untuk membocorkan berapa besar kenaikan UMP DKI Jakarta tahun depan.
Selain itu, dia juga tak menyampaikan secara pasti kapan UMP 2024 DKI Jakarta akan diumumkan. Dia menyebut, UMP DKI Jakarta akan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
“21 [November 2023] paling lambat,” ujarnya.
Baca Juga
Dinas Pengupahan DKI Jakarta sebelumnya telah menggelar sidang guna merekomendasikan besaran nilai upah minimum DKI Jakarta 2024.
Dalam sidang tersebut, anggota Dewan Pengupahan dari unsur organisasi pengusaha mengusulkan besaran nilai UMP 2024 menggunakan formula yang diatur dalam PP No.51/2023, dengan menggunakan alfa 0,20 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta, sehingga UMP DKI Jakarta menjadi Rp5.043.068 pada 2024.
Sementara, pemerintah mengusulkan besaran UMP dengan menggunakan alfa 0,30 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta sehingga UMP tahun depan menjadi Rp5.067.381.
Berbeda dengan usulan pemerintah dan pengusaha, serikat pekerja/buruh mengusulkan besaran nilai UMP 2024 naik sebesar 15%. Adapun usulan tersebut menggunakan formula inflasi DKI Jakarta sebesar 1,89% ditambah pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta 4,96%, ditambah indeks tertentu 8,15%, sehingga menjadi sebesar Rp5.637.068.