Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenaker: Belum Ada Gubernur Lapor UMP 2024, Paling Lambat Besok!

Kemenaker hingga saat ini belum menerima laporan dari Gubernur se-Indonesia mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. 
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.
Buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Jakarta, Kamis (14/9/2023). Para buruh menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan upah minimum 2024 sebesar 15 persen - Bisnis/Ni Luh Angela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini belum menerima laporan dari Gubernur se-Indonesia mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. 

“Belum ada,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada Bisnis, Senin (20/11/2023). 

Padahal, dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis, gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No. 51/2023. 

Dalam beleid itu, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November dan 30 November untuk UMK. Adapun penetapan upah ini mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya.

Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11/2023). Sidang itu dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, BPS, Kadin, Apindo, serta pemerintah.

Sidang yang digelar cukup alot, sehingga Dewan Pengupahan dalam sidangnya memutuskan untuk mengusulkan tiga angka ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Nantinya usulan tersebut akan dipertimbangkan kembali untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.

Jika diperinci, baik pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja mengusulkan angka yang berbeda.

Pengusaha, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2023 merekomendasikan menggunakan nilai alfa 0,20, sedangkan pemerintah mengusulkan nilai alfa 0,30.

Berbeda dengan pengusaha dan pemerintah, serikat pekerja mengusulkan nilai alfa 8,15. Angka itu merupakan angka rangkuman serikat pekerja  dari dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah sehingga ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah pada 2024. 

Dengan menggunakan perhitungannya sendiri, Serikat Pekerja menuntut untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Dengan usulan tersebut, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,6 juta, dari sebelumnya Rp4,9 juta pada 2023.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper