Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) hingga saat ini belum menerima laporan dari Gubernur se-Indonesia mengenai besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.
“Belum ada,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).
Padahal, dalam surat nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tertanggal 15 November 2023 yang diterima Bisnis, gubernur diminta untuk menetapkan upah minimum 2024 sesuai dengan PP No. 51/2023.
Dalam beleid itu, gubernur diwajibkan menetapkan dan mengumumkan UMP paling lambat 21 November dan 30 November untuk UMK. Adapun penetapan upah ini mulai berlaku 1 Januari tahun berikutnya.
Adapun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menggelar sidang Dewan Pengupahan pada Jumat (17/11/2023). Sidang itu dihadiri oleh pakar independen, akademisi, LIPI, BPS, Kadin, Apindo, serta pemerintah.
Sidang yang digelar cukup alot, sehingga Dewan Pengupahan dalam sidangnya memutuskan untuk mengusulkan tiga angka ke Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca Juga
Nantinya usulan tersebut akan dipertimbangkan kembali untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November 2023.
Jika diperinci, baik pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja mengusulkan angka yang berbeda.
Pengusaha, merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2023 merekomendasikan menggunakan nilai alfa 0,20, sedangkan pemerintah mengusulkan nilai alfa 0,30.
Berbeda dengan pengusaha dan pemerintah, serikat pekerja mengusulkan nilai alfa 8,15. Angka itu merupakan angka rangkuman serikat pekerja dari dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah sehingga ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah pada 2024.
Dengan menggunakan perhitungannya sendiri, Serikat Pekerja menuntut untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Dengan usulan tersebut, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,6 juta, dari sebelumnya Rp4,9 juta pada 2023.