Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jelang Pengumuman UMP, Menaker Minta Kepala Daerah Mitigasi Demo Buruh

Menaker Ida Fauziyah meminta agar kepala daerah mengantisipasi aksi unjuk rasa dalam pengumuman penetapan upah minimum provinsi atau UMP 2024.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menemui sejumlah pekerja yang menerima bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh tahun 2022 di Kota Padang, Sumatra Barat, Kamis (6/10/2022)/Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta agar gubernur dan jajaran kepala daerah memitigasi adanya aksi unjuk rasa dalam pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) di daerah.

Adapun, pemerintah menetapkan batas akhir pengumuman UMP 2024 pada Selasa, 21 November 2023.

Ida mengakui, tidak sedikit pihak yang menolak terhadap formulasi perhitungan UMP pada PP No.51/2023 tentang Pengupahan. Menurutnya, resistensi terhadap aturan itu telah terjadi sejak beleid tersebut ditetapkan pada 10 November 2023 dan memicu aksi unjuk rasa dari kalangan pekerja.

Gubernur dan kepala daerah diminta bersikap bijak dalam menangani aksi unjuk rasa kalangan buruh di berbagai daerah agar tidak sampai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

"Kepada gubernur, bupati dan walikota, kami berharap agar bisa terus memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan jajaran Polda, Polres agar setiap penanganan unjuk rasa bisa kita mitigasi dan sikapi dengan tenang," ujar Ida dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/11/2023).

Ida membeberkan, aksi unjuk rasa pun telah terjadi di Kantor Kemenaker sejak beberapa waktu lalu saat PP No.51/2023 ditetapkan sebagai dasar pengupahan 2024 dan tahun-tahun selanjutnya. Adapun, PP No.51/2023 merupakan peraturan perubahan dari PP No.36/2021 yang menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.

Meskipun resistensi terhadap beleid tersebut bermunculan, Ida berharap agar para gubernur dan kepala daerah bisa tegas dan patuh menjalankan ketentuan pengupahan berdasarkan PP No.51/2023.

"Saya tetap berharap [gubernur] tetap tegas dan patuh pada ketentuan yang ada," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, komunikasi menjadi kunci dalam meminimalisir risiko gejolak penolakan dalam pengumuman UMP di berbagai daerah.

Tito pun mengimbau agar kepala daerah bisa memitigasi aksi unjuk rasa melalui komunikasi yang baik dengan kalangan serikat pekerja di daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu mencari solusi yang win-win untuk kepentingan pengusaha dan pekerja tanpa harus menyimpang dari ketentuan PP No.51/2023 tentang Pengupahan.

"Diharap [kepala daerah] bisa mencegah terjadinya gejolak dan gangguan, apalagi di tahun politik. Kalau ini resistensinya minimum itu karena sosialisasinya bagus," kata Tito dalam kesempatan yang sama.

Sebelumnya,  Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan, keputusan aksi mogok kerja dari kalangan buruh akan diumumkan pada Selasa, 21 November 2023, alias bertepatan pada batas akhir pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Sebelumnya, KSPI menargetkan 5 juta buruh dari berbagai sektor perusahaan di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja tersebut dijadwalkan selama dua hari di antara 30 November 2023 - 13 Desember 2023.

Said menyebut, setidaknya ada sekitar 60 federasi pekerja telah sepakat untuk turut melakukan aksi pemogokan sebagai bentuk tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%. Dia pun meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tidak melarang rencana aksi mereka tersebut.

"Hari Selasa [21/11/2023] akan ada keputusan, ada 60 federasi pekerja. Dirjen [Kemenaker] mau lawan itu? Jangan larang orang yang mau mogok," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper