Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tunggu Pengumuman UMP 2024, Buruh Bakal Putuskan Aksi Mogok Kerja Pekan Depan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan keputusan jadwal aksi mogok kerja dari kalangan buruh akan diumumkan pada Selasa.
Massa buruh mulai memadati kawasan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin (12/9/2022). Mereka merupakan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari
Massa buruh mulai memadati kawasan di sekitar Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Senin (12/9/2022). Mereka merupakan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI). JIBI/Bisnis-Pernita Hestin Untari

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membeberkan, keputusan jadwal aksi mogok kerja dari kalangan buruh akan diumumkan pada Selasa (21/11/2023), alias bertepatan pada batas akhir pengumuman kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024.

Sebelumnya, KSPI menargetkan 5 juta buruh dari berbagai sektor perusahaan di seluruh Indonesia akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok kerja tersebut dijadwalkan selama dua hari di antara 30 November 2023 - 13 Desember 2023.

Said menyebut, setidaknya ada sekitar 60 federasi pekerja telah sepakat untuk turut melakukan aksi pemogokan sebagai bentuk tuntutan kenaikan UMP 2024 sebesar 15%.

"Hari Selasa [21/11/2023] akan ada keputusan, ada 60 federasi pekerja. Dirjen [Kemenaker] mau lawan itu? Jangan larang orang yang mau mogok," ujar Said dalam konferensi pers secara virtual, Minggu (19/11/2023).

Said membantah pernyataan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial yang menyebut bahwa regulasi Indonesia tidak mengenal adanya istilah mogok kerja.

Dia menjelaskan, aksi mogok kerja yang diorganisir konfederasi serikat pekerja dilakukan berdasarkan UU No.21/2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Menurut Said, dalam beleid tersebut ditetapkan bahwa salah satu fungsi dan tugas serikat buruh adalah mengorganisir mogok kerja di tingkat nasional.

Selain itu, Said menyebut aksi mogok kerja dilakukan dalam bentuk unjuk rasa di depan pabrik dan kantor-kantor pemerintahan. Menurutnya, rencana aksi unjuk rasa yang akan dilakukan telah sesuai dengan UU No.9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kan mogok itu hak, yang penting semua serikat buruhnya sepakat," tutur Said.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (14/11/2023), Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan, istilah mogok kerja tidak ada dalam regulasi ketenagakerjaan Indonesia.

Menurutnya, pun ada rencana aksi mogok kerja, seharusnya benar-benar dipastikan telah disepakati oleh seluruh pihak. Alih-alih rencana aksi mogok kerja hanya mengakomodir keinginan sejumlah pihak pekerja.

"Apakah itu sudah disepakati oleh semua pekerja? Jangan kita paksa orang mogok padahal dia tidak mau mogok [kerja]," ujar Indah saat ditemui usai rapat kerja dengan Komisi IX DPR-RI di Komplek Parlemen, Selasa (14/11/2023).

Indah menegaskan bahwa aksi unjuk rasa atau demo seharusnya tidak mengganggu aktivitas ekonomi pekerja lainnya dan ketertiban umum.

"Karena si pekerja mau melakukan aktivitas ekonomi karena adanya kebutuhan untuk keluarganya juga kan, kalau dipaksa mogok jadi keganggu," tuturnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Muhammad Ridwan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper