Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyebut belum ada laporan dari provinsi terkait penetapan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024. Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pun buka suara terkait hal tersebut.
Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengaku belum tahu pasti mengapa belum ada provinsi yang melapor penetapan upah minimum 2024 ke Kemenaker.
“Saya juga belum tahu tapi yang jelas Dewan Pengupahan daerah sedang berproses untuk membuat rekomendasi ke pemerintah bupati/gubernur,” kata Bob kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).
Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Perubahan atas PP No.36/2021 tentang Pengupahan, pemerintah mewajibkan Gubernur se-Indonesia untuk menetapkan UMP paling lambat 21 November, dan UMK paling lambat 30 November. Adapun penetapan UMP ini mulai berlaku pada 1 Januari di tahun berikutnya.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri, sebelumnya mengaku, belum ada Gubernur yang melapor soal penetapan upah minimum ini.
“Saya belum dapat laporan dari Dewan Pengupahan Daerah,” ujarnya.
Baca Juga
Dalam menetapkan upah minimum, gubernur se-Indonesia diminta untuk menetapkan sesuai dengan PP No. 51/2023. Adapun, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1).
Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Adapun, nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t).
Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.