Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) buka suara soal usulan serikat pekerja dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada Jumat (17/11/2023).
“Selama tidak sesuai dengan formula PP No.51/2023 maka tidak bisa diakomodir,” kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri kepada Bisnis, Senin (20/11/2023).
Dalam sidang yang digelar pada Jumat (17/11/2023), serikat pekerja tidak menggunakan formula Peraturan Pemerintah (PP) No. 52/2023 dalam mengusulkan kenaikan upah minimum.
Ketua Bidang Pengupahan DPP Aspek Indonesia Dedi Hartono mengatakan, serikat pekerja menetapkan angka alfa sebesar 8,15%.
Mengacu pada Undang-Undang No. 6/2023 Klaster Ketenagakerjaan Pasal 88D ayat 2, formula penghitungan upah minimum mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.
“Oleh sebab itu, dari Serikat Pekerja menetapkan angka alfa itu adalah angka yang kita berikan sekitar 8,15% sehingga jika pertumbuhan ekonomi ditambah dengan inflasi dan alfa, angkanya mencapai dengan 15%,” jelasnya usai menghadiri Sidang Dewan Pengupahan di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (17/11/2023).
Baca Juga
Dia menambahkan, angka 8,15% itu merupakan angka rangkuman Serikat Pekerja dari dampak perbedaan upah sektoral dan struktur upah sehingga ini menjadi dasar untuk mempertimbangkan kenaikan upah pada 2024.
Dengan formula tersebut, Serikat Pekerja menuntut untuk menaikkan upah minimum sebesar 15%. Jika menggunakan formula ini, maka UMP 2024 menjadi sekitar Rp5,6 juta, dari sebelumnya Rp4,9 juta pada 2023.