Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Gula Pasir Melonjak, KPPU Endus Masalah Rantai Distribusi

KPPU Kantor Wilayah I menilai harga gula pasir melonjak akibat adanya indikasi rantai distribusi dalam industri gula masih belum efisien.
Salah satu pedagang gula dipasar tradisional sedang mengemasi gula pasir untuk dijual kembali / Arief Rahman
Salah satu pedagang gula dipasar tradisional sedang mengemasi gula pasir untuk dijual kembali / Arief Rahman

Bisnis.com, MEDAN – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Wilayah I menilai ada indikasi rantai distribusi dalam industri gula masih belum efisien atau terindikasi ada distorsi pasar terkait dengan kenaikan harga gula pasir secara nasional.

FGD dilakukan untuk memetakan 2 hal, yakni kondisi pasokan dan distribusi gula di Sumut serta permasalahan di lapangan sehingga dapat menyusun langkah antisipasi dalam rangka pengendalian inflasi. Terlebih, perayaan Natal dan Tahun Baru 2024 di depan mata.

Ketua KPPU Wilayah I, Ridho Pamungkas dalam FGD tersebut mengatakan, pasokan gula di Indonesia bergantung pada hasil lelang gula di pabrik dan kuota impor.

Struktur pasar dalam rantai distribusi industri gula, lanjutnya, membentuk pasar oligopsoni dengan distributor utama (D1) sebagai pembeli dari pasar lelang atau pasar impor, sementara di level sub distributor atau pedagang besar terbentuk pasar oligopoli. Kondisi pasar ini dikatakan Ridho menempatkan beberapa pelaku usaha memiliki posisi tawar yang lebih kuat di pasar.

“Dengan demikian, harga gula banyak ditentukan oleh harga lelang dan harga gula internasional," terang Ridho dalam keterangan resmi, Sabtu (11/11/2023).

Ridho menjelaskan Margin Perdagangan Pengangkutan (MPP) sebagai selisih antara nilai penjualan dengan nilai pembelian menunjukkan harga konsumen cenderung lebih berfluktuasi dibandingkan harga produsen. Dengan kecenderungan ini, ada indikasi rantai distribusi dalam industri gula masih belum efisien atau terindikasi ada distorsi pasar.

Pengamat ekonomi dari Universitas Islam Sumatra Utara (UISU) Gunawan Benjamin membenarkan harga gula pasir naik signifikan. Menurutnya, harga gula di pasaran internasional memang naik sepanjang 2023 ini, tetapi harga gula di Tanah Air tidak lantas mengikuti perubahan harga internasional.

"Lonjakan harga gula mulai terjadi saat India menyetop ekspor gula rafinasi pada Oktober kemarin yang inline dengan kebijakan yang diambil India. Artinya ekspektasi pasar yang mengkhawatirkan akan terjadinya kelangkaan pasokan banyak mempengaruhi harga gula di tanah air" kata Gunawan.

Gunawan menilai harus ada kebijakan untuk menambah produksi gula pasir supaya ketahanan pangan untuk kebutuhan gula pasir terjaga dengan mandiri. Hal tersebut untuk menghindarkan kita dari dampak kebijakan proteksi yang diambil negara eksportir gula seperti India.

Sementara Nuriswan dari PT Medan Gula Nusantara selaku distributor gula di Kota Medan yang hadir dalam FGD mengatakan, harga lelang gula di Surabaya saat ini telah mencapai angka Rp15.000/kg. Dengan biaya angkut ke Medan yang dihitung sebesar Rp600, maka akan sulit memenuhi HAP sesuai Bapanas sebesar Rp16.000/kg.

”Harus diakui, kami kesulitan mendapatkan pasokan gula dari Lampung, mereka belum melaksanakan lelang. Namun perlu diperhatikan, angka ketersediaan pasokan dan kebutuhan gula di Sumut harus memperhitungkan permintaan dari Aceh, karena kebutuhan Aceh dipasok dari Medan” jelas Nuriswan.

Kendati, Nuriswan menyebutkan bahwa stok di sejumlah distributor di Kota Medan masih aman sampai mendekati Nataru 2023.

Sebagaimana diketahui, harga gula pasir di tingkat konsumen terus mengalami kenaikan sepanjang tahun 2023. Dilansir dari Pusat Informasi Harga Pangan Startegis Nasional (PIHPS), harga rata-rata gula pasir di pasar modern di Sumatra Utara naik dari Rp15.450/kg pada awal Agustus 2023 menjadi Rp16.400/kg pada awal November 2023.

Berdasarkan surat dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada 3 November 2023 perihal Penyesuaian Harga Gula Konsumsi di Tingkat Konsumen, harga wajar gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen adalah sebesar Rp16.000/kg untuk wilayah Sumut. Harga ini mengalami kenaikan Rp1.500 dibandingkan Harga Acuan Pembelian Konsumen berdasarkan Peraturan Bapanas No. 17/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Delfi Rismayeti
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper