Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas Sebut Importir Jadi Biang Kerok Harga Gula Tembus Rp16.000 Per Kg

Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi membeberkan penyebab harga gula pasir saat ini tembus Rp16.160 per kilogram.
Bapanas Sebut Importir Jadi Biang Kerok Harga Gula Tembus Rp16.000 Per Kg. Gula/Ilustrasi
Bapanas Sebut Importir Jadi Biang Kerok Harga Gula Tembus Rp16.000 Per Kg. Gula/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi membeberkan penyebab harga gula pasir saat ini tembus Rp16.160 per kilogram. Lambatnya impor gula dianggap mempengaruhi pasokan dan harga gula di dalam negeri.

Menyitir data panel harga pangan Bapanas, rata-rata harga gula konsumsi di tingkat konsumen per hari ini 8 November 2023 sebesar Rp16.160 per kilogram atau naik 0,25%.

Menurutnya, importir pemegang kuota seharusnya segera mengeksekusi impor sesuai waktu yang ditentukan. Meskipun gejolak harga global terjadi dan melemahnya nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS).

"Sekarang harganya tinggi [gula], tanyanya ke Badan Pangan. Harusnya itu kenapa kemarin enggak importasi? kan sudah ada izin impornya," ujar Arief saat ditemui usai Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR-RI, Rabu (8/11/2023).

Adapun saat ini, Arief menyebut realisasi impor gula konsumsi baru 26% dari total kuota tahun ini hampir 1 juta ton. Data prognosa neraca pangan nasional yang dihimpun Bapanas, per 20 Oktober 2023, realisasi impor gula konsumsi selama Januari - Agustus 2023 tercatat 290.801 ton.

Dia pun menegaskan agar seluruh pihak pemegang kuota impor gula saat ini baik dari swasta maupun BUMN segera merealisasikan kuota impor untuk memastikan stok gula di akhir tahun tersedia.

"Kita harus sepakat ketersediaan nomor satu, kalau tidak nanti enggak punya stok. Ini buat saya sesuatu yang enggak bagus," kata Arief.

Selain itu, Arief berujar pihaknya telah menekan aturan penyesuaian harga acuan penjualan (HAP) gula konsumsi di tingkat ritel menjadi Rp16.000 per kilogram, naik dari HAP yang ditetapkan sebelumnya dalam Perbadan No.17/2023 sebesar Rp14.500-Rp15.500 per kilogram.

"Udah ada suratnya, Deputi 1 yang kirimkan 2 hari lalu. Kita lakukan relaksasi tanda kutip untuk modern channel kita naikkan ke Rp16.000 [per kilogram]," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper