Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Gratiskan PPN Perumahan, BTN (BBTN) Pede KPR Melesat

Pemberian insentif PPN gratis untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar merupakan sentimen positif bagi Bank BTN (BBTN).
Ilustrasi perumahan. Insentif PPN DTP atau PPN rumah gratis berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Dok Freepik
Ilustrasi perumahan. Insentif PPN DTP atau PPN rumah gratis berlaku untuk pembelian rumah harga Rp2 miliar hingga Rp5 miliar. Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) menyebut stimulus fiskal berupa insentif PPN bisa mendongkrak permintaan properti.

BTN menyambut baik upaya pemerintah dalam meneken paket kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau PPN gratis untuk pembelian rumah dari sebelumnya Rp2 miliar menjadi Rp5 miliar.

Direktur Consumer And Commercial Lending BBTN, Hirwandi Gafar menjelaskan paket kebijakan tersebut diyakini bakal mendongkrak pertumbuhan ekonomi RI hingga mendongkrak pertumbuhan permintaan kredit pemilikan rumah (KPR) perseroan.

"Itu bagus ya karena ini pernah dilakukan tahun 2021 oleh pemerintah supaya menggerakan sektor riil properti perumahan. Apalagi sekarang banyak juga stok perumahan yang ada, ini untuk mempercepat sekaligus ini juga akan menaikan pertumbuhan ekonomi," tuturnya saat ditemui di sela-sela agenda Rakernas Apersi di Hotel Vertu, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Hirwandi juga optimis realisasi kebijakan bebas PPN pada tahun ini akan berkontribusi lebih baik dibandingkan pada 2021. Alasannya, kondisi ekonomi dalam negeri tahun ini dinilai turut membaik usai melewati Pandemi Covid-19. 

Mengantisipasi lonjakan permintaan KPR pada 2024, Hirwandi menjelaskan pihaknya juga akan mempersiapkan sisi pendanaan perseroan. Terlebih, mengutip laporan keuangan, sepanjang kuartal I/2023 rasio pinjaman terhadap simpanan (loan to deposit ratio/LDR) BBTN telah mengalami pengetatan naik 510 basis poin (bps) secara tahunan (year-on-year/yoy) dari 93,12% menjadi 98,22%.

"[Strateginya], kita dari sisi funding akan kita gencarkan. Kemudian kalau yang namanya perumahan, apalagi perumahan MBR kan ATMR nya kecil, beda dengan kredit komersial," tuturnya.

Untuk diketahui sebelumnya, pemerintah baru saja meneken pemberlakuan insentif bebas PPN pada sektor perumahan. Rinciannya, masyarakat yang membeli rumah maksimal senilai Rp5 miliar mulai November 2023 hingga Juni 2024 dipastikan akan bebas pajak 100%. 

"Jadi dari yang kita umumkan sebelumnya yaitu insentif untuk pembelian rumah di bawah Rp2 miliar PPN-nya ditanggung pemerintah kita naikkan di Rp5 miliar. Tapi untuk yang [harga rumah] Rp5 miliar, bagian yang Rp2 miliarnya saja PPN yang ditanggung pemerintah," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani baru-baru ini. 

Bendahara negara tersebut memproyeksi, melalui paket tersebut pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2023 akan meningkat 20 basis poin (bps) dari 4,81% menjadi 5,01%. 

Sri Mulyani mengungkapkan, pemberian insentif pada sektor properti diyakini mampu menopang pertumbuhan ekonomi RI ke depan. Pasalnya, tanpa paket kebijakan tersebut pertumbuhan ekonomi RI hingga akhir 2023 diproyeksi bakal merosot ke level 4,99% dari target yang ditetapkan sebesar 5,3%.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper