Bisnis.com, JAKARTA -- Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) memperkirakan penurunan produksi industri hasil tembakau (IHT) imbas kenaikan tarif cukai tembakau 10% pada 2023 dan 2024.
Ketua Umum Gaprindo, Benny Wachjudi menyampaikan perhitungan total produksi tahun 2023 yang diperkirakan sekitar Rp300 miliar atau turun sekitar 10% dari Rp330,1 miliar pada tahun 2022.
"Penurunannya ini karena cukai naik, otomatis harga jual eceran rokok naik sementara konsumen daya belinya lemah," kata Benny kepada Bisnis, Rabu (1/11/2023).
Menurut Benny, kenaikan harga jual rokok di pasaran membuat konsumen beralih ke produk rokok yang lebih murah. Hal ini yang membuat produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) mengalami pertumbuhan positif.
Sementara itu, Singaret Putih Mesin (SPM) mengalami penurunan mendalam dari tahun ke tahun sehingga optimalisasi penjualan diarahkan ke pangsa ekspor untuk mempertahankan eksistensinya.
"Penurunan yang paling besar adalah SPM, tetapi ada produk yang cukainya naik kecil yaitu SKP sehingga pertumbuhannya cukup lumayan," tuturnya.
Baca Juga
Di sisi lain, dia pun mengungkap fenomena rokok ilegal yang lebih murah karena tidak membayar cukai. Konsumen yang mencari produk rokok murah pun beralih ke rokok ilegal.
Kehadiran rokok ilegal ini memangkas pangsa pasar rokok legal, sehingga produksi rokok legal pun mengalami penurunan signifikan.
"Produksi rokok legal turun, tetapi konsumsi perokok belum tentu turun, karena mereka downgrading turun ke level yang lebih murah, bahkan ke level yang ilegal," jelasnya.
Lebih lanjut, Benny menggambarkan kontraksi kinerja IHT yang tercerminkan dari pembelian cukai. Dia mencatat pembelian cukai pada semester I/2023 sebesar Rp139,4 miliar atau turun 9% dari Rp153,1 miliar pada semester I/2022.
"Sudah barang tentu kenaikan cukai 10% kami anggap ketinggian ditengah ekonomi dan daya beli masyarakat yg masih belum pulih," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkap kondisi keyakinan usaha industri hasil tembakau (IHT) mengalami kontraksi. Hal ini dipicu naiknya cukai rokok dan sentimen Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan pelaksana UU No.17/2023 Kesehatan tentang IHT.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kemenperin, Edy Sutopo mengatakan kenaikan tarif cukai 10% membuat produsen menaikkan harga setelah sekian lama menahan demi mempertahankan konsumen.
"Sejak pertengahan tahun ini, industri secara perlahan mulai menaikkan harga rokok, hal ini mempengaruhi daya beli masyarakat terhadap rokok, sehingga pesanan baru makin turun menjelang akhir tahun ini," kata Edy dalam rilis IKI Oktober 2023, Selasa (31/10/2023).
Para pelaku usaha di industri hasil tembakau kini memilih untuk menaikkan harga jual rokok lantaran margin keuntungan yang semakin menipis. Harga yang melonjak memicu penurunan permintaan dan pesanan baru hingga akhir tahun ini.