Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag Bakal Jor-joran Rilis Izin Impor Bawang Putih 37.000 Ton

Kemendag akan segera menerbitkan sisa kuota Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tahun ini yang mencapai 37.000 ton.
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso (kanan) di Kantor Ombudsman, Selasa (31/10/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika (kiri) bersama Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso (kanan) di Kantor Ombudsman, Selasa (31/10/2023)./ BISNIS - Dwi Rachmawati

Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso berjanji akan segera menerbitkan sisa kuota Surat Persetujuan Impor (SPI) bawang putih tahun ini.

Dia menyebut saat ini tinggal tersisa 37.000 ton SPI yang akan diterbitkan dari total kuota impor tahun ini sebanyak 561.000 ton.

"Sisa kuota sekitar 37.000-an [ton]. Jadi sekarang memang sudah waktunya kita keluarkan semua sesuai aturan yang berlaku," ujar Budi saat ditemui di Gedung Ombudsman, Selasa (31/10/2023).

Kendati begitu, Budi memastikan akan tetap selektif dan proporsional dalam menerbitkan SPI kepada importir. Musababnya, kuota SPI bawang putih lebih sedikit dari jumlah Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) yang dikeluarkan Kementerian Pertanian kepada importir.

Budi mengatakan penerbitan SPI bawang putih diprioritaskan untuk importir yang dokumennya telah lengkap berdasarkan ketentuan. RIPH menjadi salah satu syarat yan diperlukan. Selain itu, menurut Budi, penerbitan SPI juga memerlukan kelengkapan syarat lainnya seperti kapasitas gudang importir.

"Ada beberapa memang [pengajuan SPI], tapi nanti akan kita lakukan secara proporsional," tuturnya.

Sebelumnya, berdasarkan catatan Bisnis.com, Selasa (17/10/2023), Ombudsman menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan Kementerian Perdagangan terkait dengan penerbitan surat persetujuan impor (SPI) bawang putih.

Anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika mengatakan, dalam kasus ini Kemendag tidak menerapkan sistem first in first served dalam penerbitan SPI. Pelapor telah memohon SPI sejak Februari 2023, tetapi diabaikan hingga saat ini.

Di sisi lain, Yeka mengatakan ada pihak yang mengajukan permohonan SPI pada 13 Juli 2023 dan mendapatkan SPI pada 27 Juli 2023. Padahal, dalam Permendag No. 25/2022 jo Permendag No. 20/2021, prosedur penerbitan SPI bawang putih ditetapkan selama lima hari setelah dokumen dinyatakan lengkap.

"Atas dasar itu, tim pemeriksa menilai bahwa Dirjen Perdagangan Luar Negeri telah melakukan maladministrasi berupa diskriminasi dan penundaan berlarut dalam penerbitan SPI bawang putih," beber Yeka di Kantor Ombudsman, Selasa (17/10/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper