Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengelola GBK Minta Masyarakat Segera Hengkang dari Hotel Sultan

Pihak Pusat Pengelolaan Komplek GBK meminta seluruh masyarakat untuk segera menjauhi kawasan Hotel Sultan yang tengah menjadi objek sengketa.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta seluruh masyarakat untuk segera menjauhi kawasan Hotel Sultan yang tengah menjadi objek sengketa.

Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan bahwa saat ini, Blok 15 Kawasan GBK, tanah tempat berdirinya Hotel Sultan, tengah memasuki kasus penyelesaian sengketa.

"Kami minta seluruh warga masyarakat yang ada di Hotel Sultan segera meninggalkan tempat tersebut, kalau tidak Anda bisa nanti mendapat jerat hukum," tuturnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2923).

Saor menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan gelar perkara atas laporan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.

Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan, laporan tersebut merupakan buntut usai PT Indobuildco melakukan pembongkaran portal masuk pada akses utama Hotel Sultan tepat di pintu 5 kawasan GBK.

"Pada 26 Oktober malam setelah perusakan portal, PPKGBK mengajukan laporan polisi ke Polda Metro terkait perusakan terhadap portal milik GBK dan beberapa barang-barang milik GBK yang menjadi rusak akibat perusakan tersebut," tambahnya.

Adapun, gugatan tersebut tertuang pada laporan polisi nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Oktober 2023 yang telah diterima pada pukul 00.38 WIB.

Dalam keterangannya, Pontjo Sutowo diperkarakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan ancaman, serta pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang perusakan.

Melalui laporan tersebut, Saor menambahkan, PPKGBK berharap pihak kepolisian dapat segera mengamankan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo.

"Kami lihat ada surat yang ditandatangani oleh saudara Pontjo Sutowo yang mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK. Nah, oleh karena itu, kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum segera menangkap Pontjo Sutowo," tegas Saor.

Sempat memberikan tanggapan, Pontjo Sutowo mengaku tidak khawatir atas gugatan yang dilayangkan PPKGBK. Lebih lanjut, Pontjo berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan perusahaannya bukanlah kegiatan melanggar hukum, melainkan sebagai bentuk mempertahankan hak-hak yang dimiliki PT Indobuildco.

"Ya, tidak apa-apa dia [PPKGBK] laporkan, dia melaporkan apa? Saya berbuat sesuatu di halaman saya kok tidak aneh-aneh, dan yang mereka laporkan itu apa yang mereka perbuat. Mereka berbuat perbuatan melawan hukum,"  jawab Pontjo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper