Bisnis.com, JAKARTA - Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) meminta seluruh masyarakat untuk segera menjauhi kawasan Hotel Sultan yang tengah menjadi objek sengketa.
Tim Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian menjelaskan bahwa saat ini, Blok 15 Kawasan GBK, tanah tempat berdirinya Hotel Sultan, tengah memasuki kasus penyelesaian sengketa.
"Kami minta seluruh warga masyarakat yang ada di Hotel Sultan segera meninggalkan tempat tersebut, kalau tidak Anda bisa nanti mendapat jerat hukum," tuturnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2923).
Saor menjelaskan, saat ini pihaknya juga tengah melakukan gelar perkara atas laporan tindak pidana yang dilakukan oleh manajemen pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menjelaskan, laporan tersebut merupakan buntut usai PT Indobuildco melakukan pembongkaran portal masuk pada akses utama Hotel Sultan tepat di pintu 5 kawasan GBK.
"Pada 26 Oktober malam setelah perusakan portal, PPKGBK mengajukan laporan polisi ke Polda Metro terkait perusakan terhadap portal milik GBK dan beberapa barang-barang milik GBK yang menjadi rusak akibat perusakan tersebut," tambahnya.
Baca Juga
Adapun, gugatan tersebut tertuang pada laporan polisi nomor LP/B/6437/X/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 27 Oktober 2023 yang telah diterima pada pukul 00.38 WIB.
Dalam keterangannya, Pontjo Sutowo diperkarakan dengan pasal 170 KUHP tentang pengroyokan dan ancaman, serta pasal 406 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang perusakan.
Melalui laporan tersebut, Saor menambahkan, PPKGBK berharap pihak kepolisian dapat segera mengamankan Direktur Utama PT Indobuildco Pontjo Sutowo.
"Kami lihat ada surat yang ditandatangani oleh saudara Pontjo Sutowo yang mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK. Nah, oleh karena itu, kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum segera menangkap Pontjo Sutowo," tegas Saor.
Sempat memberikan tanggapan, Pontjo Sutowo mengaku tidak khawatir atas gugatan yang dilayangkan PPKGBK. Lebih lanjut, Pontjo berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan perusahaannya bukanlah kegiatan melanggar hukum, melainkan sebagai bentuk mempertahankan hak-hak yang dimiliki PT Indobuildco.
"Ya, tidak apa-apa dia [PPKGBK] laporkan, dia melaporkan apa? Saya berbuat sesuatu di halaman saya kok tidak aneh-aneh, dan yang mereka laporkan itu apa yang mereka perbuat. Mereka berbuat perbuatan melawan hukum," jawab Pontjo.