Bisnis.com, JAKARTA - Pemiik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat (27/10/2023) untuk melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan.
Pontjo Sutowo menjelaskan, laporan yang dilayangkan pada PPKGBK siang ini, Jumat (27/10/2023) dilakukan untuk mempertahankan hak-hak yang dimiliki oleh PT Indobuildco sebagaimana tertuang pada HGB nomor 26 dan 27 Gelora yang diklaim masih berlaku hingga 2053.
"Kita merasa bahwa ada yang perlu kita luruskan, Indobuildco tidak pernah bersengketa dengan negara. Kita tidak melawan negara, kita hanya mempertahankan hak kita pada pihak lain yang menganggap bahwa mereka punya hak yang sama yiatu PPKGBK," kata Pontjo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/10/2023).
Pontjo juga menekankan, tanah yang berdiri di atasnya Hotel Sultan secara resmi merupakan milik PT Indobuildco dan tidak terdapat hak negara sama sekali di dalamnya.
"Logika dasarnya kita tidak bertentangan dengan negara karena tanah itu. Negara itu tidak memiliki tanah, dia menguasai tanah, yang memiliki tanah itu hak-hak kita," ujar Pontjo.
Namun demikian, dalam perkembangannya laporan Pontjo Sutowo tersebut diketahui belum diterima oleh Bareskrim Polri karena terdapat beberapa dokumen yang masih belum terpenuhi.
Baca Juga
Pihak Pontjo Sutowo menegaskan bakal kembali pada Senin (30/10/2023) untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut.
Pada kesempatan berbeda, hari ini PPKGBK juga diketahui tengah melakukan gelar perkara atas laporan tindak pidana yang dilakukan oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Polda Metro Jaya. PPKGBK telah melaporkan PT Indobuildco pada Kamis (26/10/2023) malam.
Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian menjelaskan, laporan tersebut dilayangkan usai PT Indobuildco diketahui melakukan pengrusakan portal yang dipasang pihak Pengelola GBK pada pintu masuk utama Hotel Sultan pada Kamis (26/10/2023).
"Kami lihat ada surat yang ditandatangani oleh saudara Pontjo Sutowo yang mengatakan bahwa akan membongkar portal yang dibangun GBK. Nah, oleh karena itu kami meminta dan mendorong aparat penegak hukum segera menangkap Pontjo Sutowo," kata Saor saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).
Saor juga menekankan, pemasangan portal pada akses utama Hotel Sultan tepat di pintu 5 GBK dipastikan sama sekali tidak melanggar hukum. Pasalnya, tanah pemasangan tersebut merupakan tanah milik negara yang status kepemilikannya tercantum pada HPL Nomor 1/Gelora atas nama Sekretariat Negara c.q. PPKGBK.
Di samping itu, Saor juga menegaskan bahwa PT Indobuildco sudah tidak berhak menngoperasionalkan Hotel Sultan. Mengingat, izin usaha PT Indobuildco dilaporkan resmi dibekukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Karena sampai sekarang tidak ada izin untuk bisa hotel itu beroperasi, kami minta seluruh warga masyarakat yang ada di Hotel Sultan segera meninggalkan tempat tersebut, kalau tidak anda bisa nanti mendapat jerat huku," tegas Saor.