Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polisi, Buntut Bongkar Portal Hotel Sultan

PPKGBK melaporkan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco atas tindakan pembongkaran paksa portal di Hotel Sultan.
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar paksa portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu akses masuk Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo membongkar paksa portal yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK) di pintu akses masuk Hotel Sultan, Jakarta, pada Kamis (26/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) melaporkan perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco atas tindakan pembongkaran paksa portal di Hotel Sultan yang dilakukan pada Kamis (26/10/2023).

Tim kuasa Hukum PPKGBK, Kharis Sucipto menjelaskan, pihaknya telah membuat laporan polisi pada Kamis, (26/10/2023) malam atas laporan pengrusakan barang-barang milik PPKGBK.

"Kalau PPKGBK sudah mengajukan laporan polisi tadi malam, jadi siang ini lebih kepada gelar perkara di Polda Metro. Laporan tersebut atas tindakan pengrusakan yang dilakukan pihak Indobuildco," kata Kharis kepada Bisnis, Jumat (27/10/2023).

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, memang telah menekankan bahwa upaya yang dilakukan oleh Indobuildco dalam melakukan pembongkaran pada portal di Hotel Sultan dapat diseret ke ranah pidana. 

"Yang pasti mereka akan kena tindak pidana, itu masuknya perusakan barang-barang daripada milik klien kami PPKGBK," kata Saor.

Kuasa hukum PPKGBK tersebut menjelaskan, maksud pemasangan portal pada akses utama menuju Hotel Sultan itu dilakukan untuk meminimalisir akses keluar masuk orang-orang yang tidak terlalu berkepentingan ke pekarangan lahan yang tengah bersengketa. 

Dalam keterangannya, Saor juga mengungkapkan bahwa upaya tersebut merupakan tindak lanjut usai izin usaha PT Indobuildco telah resmi dibekukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

"Kami hanya memberikan 1 akses dan juga akan men-screening setiap orang yang keluar masuk memastikan bahwa yang keluar masuk itu ada kepentingan bukan orang-orang yang tidak berkepentingan," ujar Saor. 

Untuk diketahui, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melakukan perlawanan terhadap pemerintah atas upaya pengosongan lahan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK).

Pada Kamis (26/10/2023), kubu Pontjo Sutowo membongkar paksa portal di pintu akses masuk menuju Hotel Sultan yang dipasang oleh Pusat Pengelolaan Gelora Bung Karno (PPKGBK).

Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan penutupan portal yang dilakukan PPKGBK tersebut telah dilakukan sejak 24 Oktober 2023.

"Hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami juga akan membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26/27 Gelora mlik Indobuildco," kata Yosef saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena dua alasan. Pertama, manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco berdasarkan surat HGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora.

"[kedua], pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hamdan.

Lebih lanjut Hamdan menjelaskan, dalam delik aduan tersebut, PT Indobuildco juga telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara sengketa Hotel Sultan.

Di samping itu, PT Indobuildco mengungkapkan bahwa pembuatan portal tersebut dinilai mengganggu kegiatan pada pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan.

"Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM)," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper