Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Bekukan Izin Pengelola Hotel Sultan, Pontjo Sutowo: Saya Dosa Apa?

Pontjo Sutowo buka suara terkait pembekuan izin usaha pengelola Hotel SultanPT Indobuildco oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.
Pemilik PT Indobuildco Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan GBK (PPKGBK) terkait sengketa Hotel Sultan ke Bareskrim Polri, Jumat (27/10/2023) - BISNIS/Alifian Asmaaysi.

Bisnis.com, JAKARTA - Pontjo Sutowo, pemilik perusahaan pengelola Hotel Sultan, akhirnya buka suara terkait kabar pembekuan izin usaha PT Indobuildco oleh Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Dalam pengakuannya, Pontjo menyebut bahwa hingga saat ini PT Indobuildco belum secara resmi menerima surat pembekuan izin usaha tersebut.

"Ah, saya kira itu Bahlil ngawur itu. Bagaimana dibekukan? Orang hanya dagang kok, saya dosa apa bisa dibekukan [surat izin usahanya]?" tutur Pontjo saat ditemui di Jakarta, dikutip Sabtu (28/10/2023).

Pontjo juga berpendapat hingga saat ini, pihaknya masih dalam tahap pemrosesan pembaruan surat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora. Dia berkeyakinan, PT Indobuildco masih memiliki hak pembaruan hingga 2053 mendatang.

Pontjo juga berkeyakinan bahwa selama ini pihaknya sama sekali tidak melakukan perbuatan melawan negara. Pasalnya, dia beranggapan negara tidak punya hak kepemilikan atas tanah Blok 15 kawasan GBK, melainkan hanya memiliki pengelolaan.

"HGB itu kayak kalau mobil itu BPKB. Mobil itu kalau BPKB habis apa lantas jadi punya orang? Kan tidak, mobil tetap punya kita. Lagi diuruskan belum ada penolakan sepanjang itu, belum diputuskan juga masih status quo itu, tapi kan bukan berarti bukan milik saya," tegas Pontjo.

Sebelumnya, Menteri Investasi/BKPM Bahlil Lahadalia menyebut, pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco usai HGB No. 26 dan 27/Gelora diketahui telah habis masa berlakunya pada Maret dan April 2023 lalu.

Seiring dengan hal itu, Bahlil menegaskan pihaknya akan tetap menjalankan upaya tegas dalam menyelesaikan masalah sengketa Hotel Sultan, meskipun Bahlil menyebut memiliki kedekatan khusus dengan Pontjo Sutowo.

"Pak Pontjo itu senior saya, mantan Ketua Umum Hipmi. Saya juga mantan Ketua Umum Hipmi, secara hubungan pribadi kan abang-adik, tapi kan hubungan pemerintah kan tidak bisa kita campur adukkan [dengan kedekatan pribadi]," tuturnya.

Lebih lanjut, Mantan Ketua Umum Hipmi ke-16 tersebut juga memberi sinyal telah sempat membangun pembicaraan dengan Pontjo Sutowo.

"Ya [kalau soal obrolan] biasalah itu, jangan semuanya ditanyain lah," pungkasnya seraya berkelakar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper