Bisnis.com, JAKARTA - PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo melaporkan Pusat Pengelolaan Kawasan Gelora Bung Karno (PPKGBK) ke polisi atas tuduhan telah melakukan tindak pelanggaran pidana terkait sengketa Hotel Sultan.
Pontjo menjelaskan, laporan ke polisi dilakukan setelah PPKGBK diketahui memasang portal pada akses utama Hotel Sultan tepat di pintu 5 kawasan GBK pada 24 Oktober 2023.
"Menurut saya dia (PPKGBK) tidak punya hak. Dia masuk ke tempat saya itu adalah perbuatan melawan hukum," kata Pontjo saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (27/10/2023).
Pontjo menekankan, yang saat ini tengah menempuh penyelesaian sengketa adalah lahan Blok 15 kawasan GBK, sedangkan Hotel Sultan yang berdiri di atasnya tidak dalam tahap sengketa.
Oleh karena itu, pemasangan portal menuju akses masuk gedung Hotel Sultan dinilai telah melawan hukum.
"Yang sengketa kan tanah, gedung dan bangunan punya kami bukan masalah yang disengketakan. Jadi memasang portal itu menutup akses yang barang milik saya sendiri itu tidak boleh itu," ujarnya.
Baca Juga
Namun demikian, dalam perkembangannya laporan Pontjo Sutowo tersebut diketahui belum diterima oleh Bareskrim Polri karena terdapat beberapa dokumen yang masih belum terpenuhi.
Pihak Pontjo Sutowo menegaskan bakal kembali pada Senin (30/10/2023) untuk melengkapi dokumen-dokumen tersebut.
Sebelumnya, manajemen PT Indobuildco melakukan pembongkaran portal di pintu masuk Hotel Sultan pada Kamis (26/10/2023). Tim Kuasa Hukum, Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan penutupan portal yang dilakukan PPKGBK tersebut telah dilakukan sejak 24 Oktober 2023.
"Hari ini pihak hotel akan membongkar portal tersebut dan besok kami juga akan membuat laporan polisi tentang pembuatan portal dan masuknya pihak GBK yang mengklaim pemilik lahan sebagai aset negara di lahan HGB 26/27 Gelora mlik Indobuildco," kata Yosef saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan, pembongkaran tersebut dilakukan karena dua alasan. Pertama, manajemen Hotel Sultan mengklaim lahan tersebut masih secara sah milik PT Indobuildco berdasarkan suratHGB 26/27 Gelora dan bukan di atas lahan HPLNo.1/Gelora.
"Pembuatan portal melanggar due process of law karena tanah ini masih dalam proses berperkara di pengadilan terkait kepemilikan lahan yang terdaftar dalam perkara No.667/Pdt.G/2023/PN. Jkt. Pst, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelas Hamdan.
Lebih lanjut, Hamdan menjelaskan, dalam delik aduan tersebut, PT Indobuildco juga telah meminta kepada Majelis Hakim untuk melarang para pihak melakukan tindakan-tindakan yang merugikan pihak lainnya sampai adanya putusan inkracht dalam perkara sengketa Hotel Sultan.
Di samping itu, PT Indobuildco mengungkapkan bahwa pembuatan portal tersebut dinilai mengganggu kegiatan pada pintu keluar-masuk kawasan Hotel Sultan.
"Tindakan PPKGBK ini melanggar hak hidup, hak berusaha warga negara dan Hak Asasi Manusia (HAM)," tambah Hamdan.