Bisnis.com, JAKARTA - Pengelola Hotel Sultan mengeluhkan okupansi hotel mengalami penurunan signifikan akibat sengketa kepemilikan lahan di Blok 15 antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan pihak pemerintah.
Vice President Operation Hotel Sultan, I Nyoman Sarya, menjelaskan bahwa sejak pemerintah melakukan pemasangan spanduk pada 4 Oktober 2022 lalu, banyak pengunjung yang membatalkan pemesanan kamar hotel.
"Dampak pasti ada dan cukup besar, terutama ini berita sudah cukup lama di media. Dan yang paling mulai terasa tanggal 4 Oktober terjadi penutupan akses tinggal 1 akses saja yang dibuka di sini," kata Nyoman saat ditemui di Hotel Sultan, dikutip Jumat (27/10/2023).
Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan, Hotel Sultan memiliki 705 kamar hotel serta 226 kamar unit. Sementara itu, usai diterpa pemberitaan mengenai sengketa, tingkat keterisian kamar anjlok ke posisi di bawah 20% dalam sehari.
"Dengan tidak adanya event bisa di bawah 10% sampai 20%, beda sekali dengan normal. Berita ini sangat mengganggu kita dan [pembatasan] akses itu memang dua hal ini yang membuat Hotel Sultan dalam kondisi sulit," ujar Nyoman.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Kawasan Bung Karno (PPKGBK) telah melakukan pemasangan spanduk yang bertuliskan "Tanah Ini Aset Negara" pada 4 Oktober 2023.
Baca Juga
Tak berhenti sampai di situ, pemerintah terpantau terus melakukan optimalisasi pengamanan terhadap aset negara yang berlokasi di Blok 15 kawasan GBK tersebut dengan melakukan pemasangan portal di pintu masuk utama Hotel Sultan tepat di gate 5 GBK pada 24 Oktober 2023.
Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, menjelaskan bahwa maksud pemasangan portal pada akses utama menuju Hotel Sultan itu dilakukan untuk meminimalisir akses keluar masuk orang-orang yang tidak terlalu berkepentingan ke pekarangan lahan yang tengah bersengketa.
Dalam keterangannya, Saor menekankan bahwa upaya tersebut merupakan tindak lanjutan usai izin usaha PT Indobuildco dilaporkan telah secara resmi dibekukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Kami hanya memberikan 1 akses dan juga akan men-screening setiap orang yang keluar masuk memastikan bahwa yang keluar masuk itu ada kepentingan bukan orang-orang yang tidak berkepentingan," ujar Saor.