Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil vs Pontjo Sutowo Dalam Kemelut Hotel Sultan

Kementerian BKPM mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan di tengah kemelut yang tengah terjadi.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia masuk dalam kemelut Hotel Sultan, usai mengambil langkah tegas dengan membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan.

Bahlil mengatakan pembekuan telah dilakukan sejak  sejak 2 minggu lalu.

"Sudah dua minggu dari kemarin dibekukan," kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dia menjelaskan, pembekuan tersebut merupakan buntut dari berakhirnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebagaimana tertuang dalam HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora.

Pemernitan masih menunggu itikad baik pengelola Hotel Sultan untuk menghentikan operasi usahanya. 

Dia menegaskan, apabila manajemen Indobuildco tak segera menghentikan operasi usahanya, pemerintah akan mencabut secara paten izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut.

"[Tenggat waktu pencabutan] kami sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan gak boleh pengusaha mengatur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemerintah membayarkan seluruh hak-hak terhadap perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Sebagai syarat untuk hengkang dari Hotel Sultan, Pontjo Sutowo diketahui menuntut total uang ganti rugi mencapai Rp28 triliun.

"Ada di dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materiil Rp18 triliun dan immateriil Rp10 triliun," kata Yosef kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Yosef menjelaskan, landasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada Di atasnya. 

Sebelumnya, desakan pembayaran ganti rugi juga sempat disampaikan oleh Kuasa Hukum Indobuildco Hamdan Zoelva.

Dia menekankan, pihaknya akan segera menjalankan segala tuntutan yang diminta pemerintah termasuk melakukan pengosongan apabila telah menerima hak-haknya yang sah dimata hukum.

"Kalau ada HPL yang di atasnya ada HGB orang lain harus diselesaikan. Bagaimana caranya? menurut hukum ada 2, pertama membayar ganti rugi kepada pemegang HPL atau HGB-nya pencabutan hak," kata Hamdan Zoelva.

Hamdan juga berpandangan, arahan pengosongan Hotel Sultan sebagaimana digaungkan pemerintah dinilai tidak cukup mendasar. Mengingat, HGB Hotel Sultan tidak dicabut statusnya melainkan berakhir dan tengah dalam tahap perpanjangan. 

"Jadi harus clear, ada di SK HPL-nya mewajibkan Setneg menyelesaikan segala hak orang lain di atasnya tapi tidak dilakukan kepada Indobuildco," ujarnya.

Seiring dengan hal tersebut, Indobuildco baru-baru ini diketahui menggugat 4 jajaran pemerintah. Di antaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan juga Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.

Kemudian, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada badan layanan umum (BLU) Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) hingga Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut dilayangkan atas laporan perbuatan melanggar hukum yang termuat dalam nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Di mana, sidang pertama akan berlangsung pada 23 Oktober 2023 mendatang.

Menanggapi hal itu, Tim Kuasa Hukum PPKGBK, Saor Siagian, mengaku belum menerima informasi mengenai gugatan yang telah dilayangkan Indobuildco.

"Kalau gugatan kami belum terima. [Untuk langkah selanjutnya] kami akan pelajari," jelas Saor.

Saor menekankan kembali, penutupan Hotel Sultan yang telah dilaksanakan pada Rabu (4/10/2023) pekan lalu dinilai telah sesuai dengan regulasi yang ada seiring dengan berakhirnya surat tanah eks HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora milik PT Indobuildco.

Saor juga menjelaskan, apabila pihak Pontjo Sutowo tak kunjung mengindahkan arahan pengosongan Hotel Sultan, maka PT Indobuildco terancam tersandung sejumlah jeratan pidana.

"Tanah eks HGB No.26 dan 27 sudah habis masa berlaku nya, sehingga siapapun yang menggunakan apalagi mengambil keuntungan segera dicabut izin nya. Karena hal itu termasuk perbuatan pidana penyerobotan, dan melakukan tindak pidana korupsi," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper