Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bahlil Ultimatum Pontjo Sutowo: Hengkang dari Hotel Sultan atau Izin Dicabut!

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengancam akan mencabut izin usaha Pontjo Sutowo secara permanen jika tak segera hengkang dari Hotel Sultan.
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). JIBI/Bisnis-Reyhan Fernanda Fajarihza

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia meminta PT Indobuildco, perusahaan milik Pontjo Sutowo untuk segera mengosongkan Hotel Sultan seiring dengan berakhirnya masa Hak Guna Bangunan (HGB).

Bahlil menyatakan pihaknya telah membekukan izin usaha PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo di Hotel Sultan sejak 2 minggu lalu.

"Sudah dua minggu dari kemarin dibekukan [izin usaha]," kata Bahlil saat ditemui di Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Dia menjelaskan, pembekuan tersebut merupakan buntut dari berakhirnya masa hak guna bangunan (HGB) PT Indobuildco atas tanah yang berlokasi di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) sebagaimana tertuang dalam HGB nomor 26/Gelora dan 27/Gelora.

Bahlil menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih akan menunggu itikad baik pengelola Hotel Sultan tersebut untuk menghentikan operasi usahanya. 

Dia menjelaskan, apabila manajemen Indobuildco tidak segera menghentikan operasi usahanya, maka pihaknya tidak segan untuk mencabut secara paten izin usaha perusahaan milik Pontjo Sutowo tersebut.

"[Tenggat waktu pencabutan] kita sedang pertimbangkan. Sekali lagi saya katakan gak boleh pengusaha mengatur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha," pungkasnya.

Pada kesempatan berbeda, Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda, menjelaskan hingga saat ini pihaknya masih menunggu pemerintah membayarkan seluruh hak-hak terhadap perusahaan milik Pontjo Sutowo.

Sebagai syarat untuk hengkang dari Hotel Sultan, Pontjo Sutowo diketahui menuntut total uang ganti rugi mencapai Rp28 triliun.

"Ada di dalam gugatan, kami menuntut ganti rugi materiil Rp18 triliun dan immateriil Rp10 triliun," kata Yosef kepada Bisnis beberapa waktu lalu.

Yosef menjelaskan, landasan terkait pembayaran ganti rugi tersebut sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1961 tentang Pencabutan Hak Atas Tanah dan Benda-Benda yang ada Di atasnya. 

Yosef juga sebelumnya menuturkan, apabila perpanjangan HGB ditolak maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berhak melakukan pencabutan.

Sebelumnya, hal senada juga sempat disampaikan oleh Hamdan Zoelva selaku tim kuasa hukum PT Indobuildco. Dia mengatakan, kasus ini perlu ditangani langsung oleh Presiden Jokowi.

"Saya minta Presiden untuk melihat masalah ini. Kami berharap kepada Presiden untuk dapat meluruskan ini," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper