Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Apindo Wanti-Wanti Pemerintah Soal Perketat Aturan Barang Impor

Apindo mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati saat perketat aturan barang impor.
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani beserta jajarannya usai melalukan konferensi pers, Rabu (11/10/2023)./ BISNIS - Ni Luh Anggela
Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani beserta jajarannya usai melalukan konferensi pers, Rabu (11/10/2023)./ BISNIS - Ni Luh Anggela

Bisnis.comJAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk melihat kesiapan industri dan berhati-hati sebelum menerapkan rencana pengetatan kebijakan barang impor.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani menyampaikan, saat ini struktur impor masih didominasi oleh barang modal dan barang penolong, dengan 70 persen bahan baku masih impor sehingga pemerintah diminta untuk berhati-hati mengingat pengetatan tersebut akan berpengaruh terhadap produksi dalam negeri.

“Itu berarti kalau itu pengetatan, itu akan pengaruh pada produksi. Jadi kita mesti berhati-hati dalam unsur pengetatan,” kata Shinta dalam konferensi pers, Rabu (11/10/2023).

Selain dapat berpengaruh terhadap produksi dalam negeri, pengetatan tersebut juga dapat berdampak terhadap ekspor Indonesia. Padahal, pemerintah selama ini terus mendorong percepatan ekspor dalam negeri.

“Kita mau percepatan ekspor tapi kita akan mengganggu dari segi impor bahan bakunya, bagaimana kita mau akselerasi ekspornya? Jadi impor ini akan pengaruh ke ekspor,” ujarnya.

Kemudian, dia juga meminta pemerintah untuk melihat kesiapan dari industri Tanah Air. Misalnya produk-produk konsumsi yang telah diproduksi di Indonesia apakah mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri, berapa banyak yang diproduksi, hingga dari segi harga.

Jangan sampai, lanjut dia, kebijakan tersebut justru mengganggu kompetitifnes dan daya saing produk-produk Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan jajaran Menteri dan Kapolri untuk menangani dan mengatasi banjirnya barang konsumsi di Indonesia, dengan memperketat arus masuk barang impor guna melindungi pasar dalam negeri.

Sejumlah upaya yang terus dilakukan dan ditingkatkan diantaranya dengan mengubah sistem lalu lintas barang dari post border (di luar kawasan pabean) menjadi border control terhadap produk tertentu yaitu mainan anak, elektronik, alas kaki, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, obat tradisional dan suplemen kesehatan; pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi; dan produk tas.

Pemerintah juga meningkatkan pengawasan terhadap impor umum dalam hal ini barang konsumsi, impor barang kiriman, impor melalui kawasan, impor melalui PMSE, impor melalui barang penumpang atau jasa titip, serta penindakan terhadap impor ilegal dan impor borongan.

Selain itu, Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga mengarahkan sejumlah kementerian untuk merevisi sejumlah aturannya. Adapun Kepala Negara memberikan tenggat waktu dua minggu untuk kementerian melakukan penyesuaian terhadap aturan yang ada.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper