Bisnis.com, BATAM – Hewlett-Packard (HP) Indonesia baru saja meresmikan fasilitas produksinya dengan menggandeng PT Sat Nusapersada Tbk di Batam, Kepulauan Riau.
Fasilitas produksi HP Indonesia dengan skema perakitan atau completely knocked down (CKD) ini akan memproduksi setidaknya 50.000 unit laptop dan 70.000 unit printer pada 2025. Komitmen perusahaan teknologi asal Amerika Serikat ini dianggap sebagai angin segar di tengah sentimen perang dagang dari kebijakan Presiden Donald Trump.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE), Setia Diarta mengatakan komitmen HP Indonesia yang tidak hanya menjual tapi juga berkontribusi dalam manufaktur di Indonesia dapat memberi dampak bagi masyarakat, setidaknya untuk Batam.
“Kalau kita lihat pesannya, perusahaan AS tidak ada masalah dengan TKDN. Tidak ada masalah,” ujarnya di sela peresmian fasilitas manufaktur HP Indonesia, Kamis (24/4/2025).
Adapun fasilitas manufaktur terbaru ini memproduksi tiga jenis notebook dan printer, yakni HP 240R G9 Notebook PC (Intel i3, Core i5, Core i7), dan HP Smart Tank Series (583 Wireless, 523 dan 215 Wireless).
Produk-produk yang diproduksi di Tanah Air, semuanya telah memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), dan mencapai skor rata-rata 27% untuk laptop, serta 32% untuk printer.
Baca Juga
Sepanjang 2024, telah banyak diterbitkan sertifikat TKDN untuk produk laptop dan printer. Nilai TKDN terendah sebesar 24,83% dan tertinggi sebesar 37,77% untuk laptop, sementara nilai TKDN terendah sebesar 12,41% dan tertinggi sebesar 28,96% untuk printer.
Pemerintah mengklaim, rata-rata nilai TKDN untuk produk laptop dan printer cukup tinggi yang mengindikasikan berkembangnya industri laptop dan printer dalam negeri.
Managing Director HP Indonesia Juliana Cen mengatakan pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan pemerintah, termasuk kebijakan TKDN. Menurutnya, dengan berkembangnya perubahan kebijakan TKDN, pihaknya tidak mengubah strategi pemasaran.
“Sejauh ini nggak ada perubahan ya. Maksudnya dengan (isu kebijakan) TKDN ini nggak ada perubahan, kita lebih fokus mendukung pemerintah punya inisiatif,” ujarnya.
Juliana optimistis bahwa investasi ini akan menciptakan dampak yang berkelanjutan yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi, mempercepat kemajuan teknologi, dan mendukung perjalanan Indonesia menuju transformasi digital.
Menurutnya, peresmian ini bukan mengalihkan fasilitas produksi yang dilakukan di luar negeri tetapi menambah kapasitas yang ada. “Kalau dibilang ini investasi tambahan,” tambahnya.
Fasilitas perakitan baru ini dilengkapi dengan teknologi terkini, termasuk server PRISM untuk konfigurasi notebook yang presisi, dan memenuhi standar ruang bersih ISO 7. Fasilitas manufaktur ini juga memastikan standar produk, melalui penyerapan tenaga kerja yang terampil dan berpengalaman, yang berkomitmen pada keunggulan operasional.
Komitmen HP Indonesia atas keberlanjutan juga tercermin pada fasilitas manufaktur baru ini. Selain memanfaatkan energi surya, penggunaan biodiesel ramah lingkungan dalam generator, mengoperasikan forklift listrik, dan mendaur ulang air limbah, perusahaan juga mengikuti standar ISO 50001 untuk memastikan efisiensi energi.
Sebelumnya, HP Indonesia mengumumkan telah mencapai TKDN untuk rangkaian produk laptop komersial, melalui rencana strategis investasi dan kemitraan dengan manufaktur lokal untuk menambah jumlah perangkat berstandar TKDN yang diproduksi di Indonesia dalam waktu dekat.
“Indonesia adalah pasar utama bagi HP. Kami berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekosistem teknologi lokal dan mendukung Indonesia Emas 2045,” kata Vinay Awasthi, Senior Vice President dan Managing Director Greater Asia, HP Inc.
HP juga bertujuan mendorong inovasi dan ekuitas di seluruh Indonesia, guna mendorong pertumbuhan bisnis, serta berinvestasi pada talenta lokal untuk membentuk masa depan teknologi yang lebih inklusif dan progresif.
Kesuksesan penerapan TKDN dapat terwujud berkat kolaborasi erat antara HP Indonesia dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Indonesia, dengan memastikan kepatuhan perusahaan secara penuh terhadap kerangka kerja regulasi TKDN.