Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Restrukturisasi Kredit Disebut Ampuh Tekan PHK Massal Industri Tekstil

APSyFI menilai rencana pemerintah memberikan restrukturisasi kredit pada industri tekstil dapat menahan terjadinya PHK massal.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA -- Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) menilai rencana pemerintah terkait insentif pembiayaan berupa restrukturisasi kredit kepada industri tekstil dapat menahan terjadinya PHK massal. 

Ketua Umum APSyFI, Redma Wirawasta mengatakan langkah tersebut setidaknya dapat membuat fenomena PHK massal yang terjadi sejak kuartal ketiga 2022 lalu itu mereda. 

"Iya, itu akan lumayan melonggarkan tekanan, dan bisa mengerem pemutusan hubungan kerja (PHK)," kata Redma kepada Bisnis, Senin (9/10/2023). 

Pasalnya, insentif yang dapat meringankan beban pinjaman industri itu dapat menjaga stabilitas keuangan. 

Kendati demikian, Redma menyebutkan restrukturisasi kredit tidak secara langsung memulihkan kinerja industri hingga menyerap tenaga kerja yang sebelumnya dirumahkan dan di PHK. 

Sekretaris Eksekutif Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI), Farhan Aqil Syauqi mengatakan berbagai insentif dan regulasi yang tengah digodok pemerintah untuk industri tekstil pada dasarnya cukup baik. 

"Kami khawatir, insentif-insentig ini tidak dipergunakan se-efektif mungkin karena akar masalahnya sekarang ini adalah pasar domestik dan ekspor," ujarnya.

Di sisi lain, Farhan menuturkan bahwa insentif tersebut umumnya, secara tidak langsung, menjadi tuntutan bagi industri untuk meningkatkan kapaitas produksi. 

"Sedangkan yang kita minta sekarang adalah untuk bertahan untuk terus dapat berproduksi dan mempekerjakan kembali karyawan dengan upah yang cukup," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan memberikan stimulus berupa perubahan regulasi hingga insentif bagi industri yang rentan PHK

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, dari segi regulasi pengawasan barang impor, pihaknya akan mengubah pengawasan yang semula Post Border menjadi Border. 

Dalam catatannya, saat ini dari total sebanyak 11.415 HS, terdapat ketentuan tata niaga impor (Larangan/ Pembatasan atau Lartas) terhadap 6.910 HS (sekitar 60,5 persen) dan sisanya sekitar 39,5 persen merupakan barang non-lartas.  

Dari 60,5 persen, komoditas yang terkena Lartas tersebut, sebanyak 3.662 HS (32,1 persen) dilakukan pengawasan di Boder dan sebanyak 3.248 HS (28,4 persen) dilakukan pengawasan Post-Border. 

"Perlu dilakukan pengetatan dengan mengubah pengawasan Post-Border menjadi Border, terhadap 8 kelompok Komoditas Tertentu (sebanyak 655 HS), sehingga ada regulasi yang harus diperbaiki dari Kementerian," ujarnya. 

Airlangga mengungkap arah dari Jokowi untuk memberikan tambahan kemudahan untuk menjual ke pasar dalam negeri, khususnya bagi industri TPT yang rentan PHK dan berada di kawasan berikat. 

Lebih lanjut, khusus untuk industri tekstil dan beberapa industri lain yang rentan PHK, pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan untuk melakukan restrukturisasi pembiayaan melalui Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dan melalui lembaga Perbankan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper