Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendorong industri tekstil yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), maka mereka akan diberikan tambahan insentif.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa insentif akan diberikan kepada pengusaha yang memiliki orientasi ekspor untuk penjualan barangnya hingga 50 persen.
Sehingga, kata Airlangga ketika saat penjualan eksport mereka berada di bawah 50 persen ekspor maka pengusaha akan diberikan surat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
“Oleh karena itu, Permenperin terkait dengan industri tekstil itu perlu juga direvisi ataupun dibuat yang baru,” ujarnya usai mengikuti rapat internal tentang Lanjutan Pembahasan Pengetatan Arus Masuk Barang Import di Istana Merdeka, Jumat (6/10/2023).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan kemudahan yang diberikan pagi industri tekstil akan ditindak lanjuti oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan perbankan yang nantinya pengusaha akan diberikan restrukturisasi kredit supaya bisa bersaing di dalam negeri.
"Akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk restrukturisasi melalui KSSK, melalui perbankan agar industri tekstil bisa bersaing, mengurangi atau menghindari PHK," tandas Airlangga.
Baca Juga
Selain itu, dia melanjutkan bahwa kebijakan lain yang didorong adalah pakaian bekas lantaran dapat merusak harga pasar dari industry tekstik lokal. sehingga karena pakaian bekas ini karena dilarang, maka peredarannya pun perlu dilarang, kata Airlangga, nantinya Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan disebutnya yang akan masuk dalam merevisi permendag tersebut.