Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bukan Insentif, Pengusaha Tekstil Minta Pemerintah Perketat Barang Impor

Pelaku usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menilai untuk dapat membangkitkan kembali kinerjanya, diperlukan adanya pemulihan pasar di dalam negeri.
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman
Sejumlah karyawan tengah memproduksi pakaian jadi di salah satu pabrik produsen dan eksportir garmen di Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/1/2022). Bisnis/Rachman

Bisnis.com, JAKARTA - Pelaku usaha industri tekstil dan produk tekstil (TPT) menilai untuk dapat membangkitkan kembali kinerjanya, diperlukan adanya pemulihan pasar di dalam negeri.

Rencana pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi industri lewat restrukturisasi kredit dipandang belum begitu diperlukan saat ini, mengingat masih tertekannya kondisi pasar.

Adapun, pemerintah akan memberikan insentif restrukturisasi kredit yang akan ditindaklanjuti oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan perbankan. Tujuannya, yakni agar industri TPT dapat lebih bersaing dan terhindar dari pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan kemudahan melalui KSSK dan perbankan masih perlu dikaji dan pihaknya masih berupaya berkomunikasi dengan pemerintah. 

"Tetapi, market domestik adalah modal utama yang diharapkan untuk pemulihan TPT Indonesia. Apabila market telah pulih, bantuan permodalan baik untuk modal kerja maupun untuk investasi akan sangat diperlukan," kata Jemmy kepada Bisnis, Senin (9/10/2023). 

Alih-alih meminta insentif tersebut, Jemmy menegaskan bahwa membangun kembali daya beli pasar domestik menjadi hal yang patut diprioritaskan saat ini. Para pelaku usaha masih menantikan penguatan market domestik.

Di sisi lain, dia menyambut baik upaya pemerintah yang memperhatikan khusus industri yang saat ini masih lesu karena banjir barang impor di pasar domestik, termasuk industri tekstil hingga pakaian jadi. 

Salah satu kebijakan yang dinantikan adalah pengawasan yang sifatnya Post-Border akan diubah menjadi pengawasan di Border, dengan pemenuhan Persetujuan Impor (PI) dan juga Laporan Surveyor (LS). 

"Kita harapkan aturan dalam bentuk Peraturan Menteri ini bisa segera terbit sehingga dari sisi pelaku industri dapat mempunyai kepercayaan bahwa industri TPT masih punya harapan di Bumi Pertiwi ini dan kita masih bisa memberi masukan usulan apa lagi yang bisa kita usulkan," pungkasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kemudahan yang diberikan pagi industri tekstil akan ditindak lanjuti oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan perbankan yang nantinya pengusaha akan diberikan restrukturisasi kredit supaya bisa bersaing di dalam negeri. 

"Akan ditindaklanjuti dengan kebijakan untuk restrukturisasi melalui KSSK, melalui perbankan agar industri tekstil bisa bersaing, mengurangi atau menghindari PHK," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper