Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Demi Investasi China, Perpres Penjamin Hak Warga Rempang Dikebut

Menteri Bahlil akan melakukan percepatan pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) penjamin hak warga Pulau Rempang untuk memperlancar investasi Xinyi Group.
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia./ Bisnis - Himawan L Nugraha
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia./ Bisnis - Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia akan mempercepat pengajuan Peraturan Presiden (Perpres) penjamin hak warga Pulau Rempang demi melancarkan investasi China pada proyek Rempang Eco-City.

Dia menjelaskan bahwa urgensi penerbitan Perpres ini dilakukan untuk memberikan landasan aturan pada sejumlah hak-hak yang bakal diterima oleh warga Pulau Rempang.

"Jadi ada bagian-bagian yang sudah ada aturannya jadi tidak perlu bicara landasan aturan. Tapi kalau ada bagian yang belum ada landasan aturannya itu yang akan dimasukkan ke Perpres," jelas Bahlil saat ditemui usai menggelar raker bersama Komisi VI DPR RI, Senin (2/10/2023).

Bahlil juga menjelaskan, pihaknya bakal segera mendorong penerbitan Perpres tersebut guna melancarkan rencana investasi yang akan disuntik oleh Xinyi Group pada proyek Rempang Eco-City.

"Tadi saya dan Pak Menko habis bertemu, akan [segera] perpresnya. Lebih cepat lebih baik," tambahnya.

Seiring dengan polemik yang ada, Bahlil memastikan bahwa koordinasi yang dibangun pemerintah dengan pihak Xinyi Group masih terjalin baik.

Dia menjelaskan, Xinyi Group sangat memahami kondisi yang ada di dalam negeri.

"Tapi selama itu dalam waktu moderat ya, pasti mereka juga akan mengerti," pungkasnya.

Adapun, untuk diketahui sebelumnya, pemerintah berjanji akan memberikan sejumlah fasilitas ganti rugi kepada seluruh warga terdampak relokasi di Pulau Rempang.

Salah satu di antaranya yakni warga Pulau Rempang dijanjikan akan mendapat rumah berlokasi di Tanjung Banon dengan tipe 45 senilai Rp120 juta. 

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, apabila rumah warga Pulau Rempang sebelumnya memiliki harga mencapai Rp500 juta, maka pemerintah akan menambah uang rumah menjadi sebesar Rp380 juta.

Kemudian, warga terdampak relokasi juga akan mendapat sejumlah uang ganti rugi. Di mana, uang tersebut terbagi menjadi dua jenis, yaitu uang transisi atau uang tunggu rumah jadi dan uang untuk kontrak rumah dengan total 2,2 juta.

Lebih lanjut Bahlil menjelaskan, uang ganti rugi sebesar Rp1,2 juta akan diberikan pemerintah untuk setiap orangnya sebagai uang transisi dan Rp1,2 juta untuk uang kontrak per kartu keluarga.

“Jadi kalau satu Kartu Keluarga ada 4 orang, maka dia mendapat uang transisi Rp4,8 juta dan uang kontrak Rp1,2 juta jadi total Rp6 juta,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Alifian Asmaaysi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper