Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menilai aturan baru terkait pengajuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan batu bara(minerba) dapat berdampak positif bagi industri.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usata Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Permen ini, penyusunan RKAB tahap operasi produksi yang awalnya untuk jangka waktu 1 tahun, kini berubah menjadi 3 tahun.
Direktur Eksekutif APBI Hendra Sinadia menyambut positif terkait perubahan ketentuan penyusunan RKAB tersebut.
“Paling tidak memberikan kepastian akan rencana produksi perusahaan untuk 3 tahun ke depan,” kata Hendra kepada Bisnis, Jumat (22/9/2023).
Hendra menilai dalam beleid anyar tersebut terlihat adanya pengawasan ekstra yang dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga
Meskipun cakupan dalam peraturan tersebut menjadi ringkas, Hendra melihat hal positif karena adanya evaluasi di setiap tahunnya.
“Namun, tentu perbaikan sistem harus terus menjadi prioritas terutama untuk meminimalisir human error,” ujarnya.
Adapun, Permen ESDM No. 10/2023 yang berlaku sejak 11 September 2023 tersebut mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 3 ayat 1 diatur bahwa penyusunan RKAB oleh pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian dibedakan menjadi dua. Pertama, untuk RKAB tahap kegiatan eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 1 tahun.
Kedua, untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun.
Dalam Permen itu juga tercantum beberapa sanksi administratif yang didalamnya terdapat tiga poin, yaitu sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin. Menteri atau gubernur dapat memberikan sanksi pencabutan izin tanpa didahulukan dengan pemberian sanksi tertulis terlebih dahulu.
Pencabutan izin ini dilakukan apabila pemilik IUPK dan IUP tidak melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB dan tidak menyampaikan permohonan RKAB selama 2 tahun berturut-turut.