Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rancangan Permen ESDM, RKAB Tambang Masa Operasi Jadi 3 Tahun

Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan tambang eksplorasi dan eksploitasi mendatang diubah menjadi 3 tahun dalam Rancangan Permen ESDM yang baru.
Aktivitas di salah satu lokasi pertambangan/goldeneagle
Aktivitas di salah satu lokasi pertambangan/goldeneagle

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal menerbitkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru, yang mengatur ulang tata kelola Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) kegiatan tambang eksplorasi dan eksploitasi. 

Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Bambang Sucipto mengatakan rancangan Permen ESDM yang baru itu merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 177 ayat (3) dan Pasal 178 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Dalam rangka perbaikan tata Kelola dan efisiensi dalam pelayanan perizinan pertambangan mineral atau batu bara perlu dilakukan pengaturan kembali konsep penyusunan, evaluasi dan persetujuan RKAB, Mengingat Persetujuan RKAB merupakan dasar bagi pemegang IUP, pemegang IUPK, dan pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha Pertambangan," kata Bambang seperti dikutip dari siaran pers, Sabtu (9/9/2023). 

Bambang menjelaskan terdapat dua substansi mendasar yang akan diakomodasi dalam rancangan Permen RKAB yang baru tersebut. Pertama konsep persetujuan RKAB yang akan dibagi dua wilayah yakni masa eksplorasi dan eksploitasi. Kedua, pengaturan ulang soal sanksi kepada pemegang konsesi. 

"Konsep besar penyusunan dan persetujuan RKAB yang dibagi menjadi RKAB Tahap Kegiatan Eksplorasi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 1 tahun dan RKAB Tahap Kegiatan Operasi Produksi yang disusun untuk jangka waktu kegiatan 3 tahun,” kata Bambang. 

Sementara itu, dia menambahkan, sanksi akan diberikan dari level administratif untuk pecabutan izin tanpa sanksi tertulis dan penghentian sementara kegiatan.

Sanksi diberikan jika RKAB pemegang konsesi tidak disetujui otoritas mineral dan batu bara. 

Rancangan Permen Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba saat ini masih berproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.

Kementerian ESDM juga meminta pandangan dari masyarakat (Konsultasi Publik) dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut, baik berupa proses satu tahap atau proses yang berkelanjutan dengan tujuan mengumpulkan informasi untuk memfasilitasi penyusunan peraturan perundang-undangan berkualitas yang juga mengakomodir kepentingan masyarakat

"Kewajiban pelaksanaan konsultasi publik itu sudah diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan sebagaimana kita pahami sesuai ketentuan pasal 188 ayat 3 Perpres 87 tahun 2014 yaitu tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan,” kata dia. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper