Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang di dalamnya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba).
Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usata Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023.
Permen ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No. 7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Permen ESDM No. 10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama satu tahun.
“Untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun,” mengutip dari beleid tersebut, Jumat (22/9/2023).
Diketahui, dalam pada Permen sebelumnya untuk RKAB tahapan kegiatan eksplorasi dan operasi produksi hanya berjangka waktu satu tahun.
Baca Juga
Dalam Permen ESDM ini, juga tercantum beberapa sanksi administratif yang didalamnya terdapat tiga poin yaitu, sanksi administratif, penghetian sementara sebagain atau seluruh kegiatan usaha, dan pencabutan izin.
Kemudian, terdapat kebijakan pada Permen ini yang tercantum dalam Pasal 27 yakni Menteri atau Gubernur dapat memberikan sanksi pencabutan izin tanpa didahulukan dengan pemberian sanksi tertulis terlebih dahulu.
Pencabutan izin ini dilakukan karena pemilik IUPK dan IUP tidak melaksanakan kegiatan pertambangan tanpa memiliki persetujuan RKAB dan tidak menyampaikan permohonan RKAB selama dua tahun berturut-turut.