Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan sejumlah persyaratan terkait pengajuan penjaminan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KJCB).
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, disebutkan bahwa penjaminan diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan perjanjian pinjaman.
Beberapa poin yang dijamin pemerintah, diantaranya pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/atau biaya lain yang timbul sehubungan dengan perjanjian pinjaman.
Penjaminan diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, dan pengelolaan risiko fiskal.
“Pemohon jaminan mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada Menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko,” bunyi ayat (1) Pasal 5 beleid tersebut, yang dikutip Senin (18/9/2023).
Kemenkeu menetapkan bahwa permohonan penjaminan pemerintah untuk proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung memuat keterangan berikut:
Baca Juga
a. Keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah kenaikan dan/ atau perubahan biaya (cost overrun) proyek kereta cepat
b. Alasan diperlukannya penjaminan pemerintah
c. Nilai pinjaman yang akan dijamin oleh pemerintah
d. Calon Kreditur
e. Pernyataan mengenai kebenaran atas segala informasi, keterangan, dan/ atau pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.
Selain itu, permohonan penjaminan yang diajukan setelah adanya keputusan Komite juga harus melampirkan diantaranya:
a. Surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa penjaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah cost overrun proyek kereta cepat
b. Surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah dan pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban finansial yang timbul dari proyek kereta cepat.
c. Surat pernyataan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian
d. Rencana peruntukan pendanaan melalui Pinjaman
e. Rancangan final perjanjian pinjaman
f. Profil calon kreditur
g. Surat yang disampaikan oleh calon kreditur yang memuat harga pinjaman serta syarat dan ketentuan pinjaman
h. Rencana sumber dana pelunasan pinjaman
i. Laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen
j. Proyeksi keuangan PT KAI sampai dengan masa pinjaman berakhir
k. Proyeksi keuangan proyek KCJB
l. Rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar
m. Persetujuan organ perusahaan pemohon Jaminan sesuai dengan anggaran dasar mengenai rencana pinjaman
n. Surat pertanggungjawaban mutlak atas kesesuaian penggunaan pinjaman yang ditandatangani oleh direktur utama PT KAI.