Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Turun Tangan Atasi Biaya Bengkak Kereta Cepat

Menkeu Sri Mulyani turun tangan dalam permasalahan biaya bengkak Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim./ Dok. KCIC
Kereta Cepat Jakarta Bandung di Stasiun Halim./ Dok. KCIC

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut terlibat dalam mengatasi permasalahan biaya bengkak (cost overrun) proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung. 

Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 89/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung. Beleid tersebut mulai berlaku pada saat diundangkan, yakni 11 September 2023.

Pasal 2 beleid tersebut menjelaskan, penjaminan pemerintah untuk percepatan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung dalam peraturan ini disediakan dalam rangka memperoleh pendanaan atas kenaikan dan/atau perubahan biaya (cost overrun) sesuai dengan hasil keputusan Komite Kereta Cepat Jakarta Bandung.

Pasal 3 peraturan yang sama menuturkan penjaminan pemerintah diberikan dengan mempertimbangkan prinsip kemampuan keuangan negara, kesinambungan fiskal, serta pengelolaan risiko fiskal.

Selanjutnya, pasal 4 ayat 1 menjelaskan, jaminan tersebut diberikan atas keseluruhan dari kewajiban finansial PT KAI terhadap kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman. Kemudian, padal 4 ayat 2 menerangkan, kewajiban finansial terdiri atas pokok pinjaman, bunga pinjaman, dan/ atau biaya lain yang timbul, sehubungan dengan perjanjian pinjaman.

Adapun, pasal 5 PMK tersebut mengatur beberapa persyaratan agar pinjaman untuk pembayaran cost overrun Kereta Cepat dapat dijamin oleh pemerintah. Pasal 5 ayat 1 menjelaskan, pemohon jaminan, dalam hal ini PT KAI mengajukan permohonan penjaminan pemerintah kepada menteri, dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.

“Permohonan penjaminan pemerintah diajukan setelah adanya keputusan Komite Kereta Cepat,” demikian bunyi pasal 5 ayat 2 beleid tersebut.

Adapun, permohonan penjaminan pemerintah harus memuat beberapa keterangan. Pertama, keputusan komite mengenai pemberian dukungan berupa jaminan pemerintah kepada PT KAI untuk mengatasi masalah cost overrun Kereta Cepat.

Kedua, alasan diperlukannya penjaminan pemerintah; Ketiga, nilai pinjaman yang akan dijamin pemerintah; Keempat, calon kreditur; dan kelima, pernyataan mengenai kebenaran atas semua informasi, keterangan dan/atau permohonan pernyataan yang termuat dalam dokumen permohonan penjaminan pemerintah.

Selanjutnya, pasal 5 ayat 4 juga menjelaskan beberapa lampiran yang harus disertakan untuk permohonan penjaminan pemerintah. PT KAI harus melampirkan surat keputusan Komite mengenai pemberian dukungan berupa Penjaminan Pemerintah kepada perseroan untuk mengatasi masalah cost overrun Kereta Cepat.

PT KAI juga perlu melampirkan surat pernyataan Menteri BUMN yang memuat persetujuan penerimaan pinjaman dengan penjaminan pemerintah, serta pernyataan mengenai kemampuan keuangan dan kemampuan bayar PT KAI atas kewajiban keuangan yang timbul dari proyek Kereta Cepat.

Kemudian, melampirkan surat pernyataan Menteri Perhubungan yang menyatakan dukungan kepada PT KAI terkait kebijakan sektor perkeretaapian. Ketentuan lainnya adalah melampirkan rencana peruntukan pendanaan melalui pinjaman, rancangan final perjanjian pinjaman, profil calon kreditur, dan rencana sumber dana pelunasan pinjaman.

Lebih lanjut, PT KAI juga perlu melampirkan laporan keuangan 3 tahun terakhir yang telah diaudit oleh auditor independen. Perseroan juga diminta menyertakan proyeksi keuangan hingga masa pinjaman berakhir, dan rancangan dokumen rencana mitigasi risiko gagal bayar.

Sementara itu, pasal 6 ayat 1 mengatur proses evaluasi permohonan jaminan yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko berkoordinasi dengan unit terkait lainnya di Kementerian Keuangan.

 Pasal 6 ayat 2 menyebut Direktorat Pengelolaan Risiko Keuangan Negara melakukan evaluasi atas permohonan penjaminan pemerintah bersama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur (BUPI), dalam hal ini PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII.

Setelah merampungkan evaluasi, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Risiko menyampaikan rekomendasi ke Menteri Keuangan mengenai dua hal, yakni penerbitan persetujuan atas syarat dan ketentuan perjanjian pinjaman, dan usulan pihak yang akan melakukan penjaminan.

“Usulan pihak yang akan melakukan penjaminan terdiri atas pemerintah bersama dengan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur atau pemerintah,” demikian bunyi pasal 6 ayat 13.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut, pemerintah Indonesia dan China telah menyelesaikan permasalahan biaya bengkak pada proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung. 

Indonesia dan China juga telah menyepakati besaran nilai pembengkakan biaya kereta cepat senilai US$1,2 miliar atau setara Rp18,36 triliun beberapa waktu lalu. Untuk membayarkan pembengkakan biaya tersebut, China melalui China Development Bank (CDB) akan pinjaman kepada pemerintah Indonesia sebesar US$560 juta atau setara Rp8,34 triliun (asumsi kurs Rp14.900 per dolar AS).

Luhut menjelaskan, selain besaran pembengkakan biaya, kedua pihak juga telah menyepakati besaran bunga pinjaman yang akan diberikan China melalui China Development Bank (CDB) kepada Indonesia. Adapun, pinjaman tersebut rencananya akan digunakan oleh Indonesia untuk membayarkan pembengkakan biaya tersebut. 

Luhut mengatakan, Indonesia berhasil menegosiasikan besaran bunga pinjaman dari kisaran 3 persen yang sebelumnya diminta oleh pemerintah China. Meski demikian, Luhut tidak menyebutkan secara terperinci besaran bunga pinjaman yang disepakati kedua pihak.

Dia juga menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman yang digunakan untuk membayar pembengkakan biaya proyek tersebut.

“Tidak ada itu [jaminan pinjaman] pakai APBN,” kata Luhut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper