Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Salahuddin Uno meminta agar sosialisasi terkait pungutan pajak untuk wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali sebesar Rp150.000 atau US$10 harus dilakukan dengan baik.
Sandiaga mengatakan sosialisasi perlu dilakukan karena pungutan pajak wisman ke Bali justru menjadi perdebatan antara masyarakat penggiat pariwisata dengan wisman.
"Agar maksud dan tujuan ini [pungutan pajak] bisa diterima dan menjadi salah satu landasan untuk terus meningkatkan pariwisata di Bali," ujar Sandiaga dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (6/9/2023).
Dia pun mengaku pihaknya bakal menjaga narasi bahwa pungutan pajak wisman bakal beriringan dengan pariwisata Bali yang makin berkualitas berbasis budaya, bermartabat dan berkelanjutan.
Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster, menjelaskan bahwa pungutan pajak wisman sebesar Rp150.000 per orang itu telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Beleid itu melegalkan Pemerintah Provinsi Bali untuk memberlakukan kebijakan Pungutan bagi Wisatawan Asing.
Adapun, secara rinci ihwa pungutan wisman tersebut selanjutnya diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing untuk Perlindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali.
Baca Juga
Berikut ini ketentuan pungutan pajak bagi wisman yang mau ke Bali:
1. Besaran pungutan ditetapkan Rp150.000 per wisman
2. Pungutan dibayarkan hanya 1 kali selama wisman berwisata di Bali
3. Pembayaran wajib dilakukan secara nontunai (cashless) secara elektronik
4. proses pembayaran dilakukan melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI)
5. Kelima, pembayaran juga dapat dilakukan dengan mengakses Sistem Love Bali sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali
6. Wisman masuk ke Sistem Love Bali berbasis Word Electric Browser (Web) atau Mobile untuk melakukan pengisian data dan pembayaran Pungutan bagi Wisatawan Asing
7 Wisman memilih metode pembayaran yang akan digunakan, seperti Bank transfer, virtual account, QRIS; dan apabila proses transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (paid notification) dan bukti pembayaran kepada Wisatawan Asing bersangkutan berupa tanda bukti pembayaran digital
8. Jika tidak melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, maka wisman wajib melakukan pembayaran secara non tunai di tempat pembayaran (counter) BRI, yang tersedia di Bandara | Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa, Bali
9. Wisman bisa menuju ke tempat pembayaran yang telah disediakan oleh BRI
10. Wisman melakukan pembayaran melalui mesin pembayaran dengan kartu kredit/debit atau Electronic Data Capture (EDC)
11. Apabila transaksi berhasil, wisman bakal mendapat tanda bukti pembayaran digital
12. Bukti pembayaran akan dipindai (di scan) melalui alat pemindai yang ditempatkan setelah pemeriksaan dokumen perjalanan pada saat memasuki pintu kedatangan
13. Wisman sangat diimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali guna memperlancar pelayanan pada saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa
14. Apabila terjadi gangguan sistem pembayaran, Wisman tetap dapat melanjutkan perjalanan wisata di Bali dengan melakukan pembayaran di tempat-tempat akomodasi pariwisata.