Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia mempertimbangkan kemungkinan penggunaan pesawat kargo yang menggunakan prinsip kerja seperti balon udara untuk meningkatkan efisiensi logistik nasional.
Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko mengatakan transportasi barang dari satu wilayah ke wilayah lain masih menjadi tantangan bagi Indonesia. Sehingga, pembangunan infrastruktur di sektor transportasi untuk efisiensi logistik masih diperlukan.
Selain memperkuat konektivitas, pemerintah terus memikirkan cara-cara baru untuk melancarkan pendistribusian logistik ke seluruh wilayah Indonesia sampai ke daerah terpencil, terluar, tertinggal, dan perbatasan.
"Kami sedang menjajaki penggunaan kapal udara kargo untuk memudahkan distribusi logistik, bantuan untuk korban bencana, atau pembangunan jaringan listrik dan komunikasi," kata Moeldoko dalam keterangan resminya, Senin (4/9/2023).
Untuk membahas hal tersebut, Kantor Staf Presiden pun melakukan rapat koordinasi bersama Kementerian/Lembaga terkait.
Pada rapat tersebut, KSP juga menerima audensi perusahaan asal Perancis, Flying Whales. Perusahaan tersebut mengembangkan pesawat kargo mirip balon udara yang diberi nama LCA60T.
Baca Juga
Pesawat kargo tersebut memiliki sistem penerbangan Vertical Take-off and Landing (VOTL). Sistem penerbangan tersebut tidak memerlukan infrastruktur tambahan untuk beroperasi.
Dari video yang dipresentasikan, pesawat kargo LCA60T ini memiliki tampilan luar serupa dengan balon tradisional, dan mampu membawa beban hingga 60 ton. Pesawat tersebut diklaim memiliki konsep ramah lingkungan dengan mengandalkan tenaga helium, dan propulsi hybrid-elektrik untuk terbang.
"Pesawat ini dapat menjadi salah satu solusi efisiensi logistik. Kita sekarang sedang bekerja keras untuk mengurangi biaya logistik," ujar Moeldoko.
Meski dinilai efektif dan efisien dalam pendistribusian logistik, penggunaan pesawat kargo seperti yang dikembangkan Flying Whales belum dapat dilakukan. Pasalnya, regulasi yang mengatur pesawat jenis tersbeut belum ada di Indonesia.
"Ini adalah perpaduan Air Plane Mode dengan balon udara. Kita belum punya regulasinya. Kalau dari sisi penggunaannya tadi kementerian/lembaga menyambut baik demi efisiensi logistik," pungkas Moeldoko.