Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Logistik yang Protes Larangan Impor di E-Commerce, Disebut Tak Nasionalis!

Larangan impor bagi produk e-commerce dengan harga tertentu direspon negatif para pengusaha logistik.
Belanja online/Ilustrasi
Belanja online/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki merespons soal protes pengusaha logistik terhadap rencana pembatasan impor lintas batas (cross border) di lokapasar e-commerce.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui perubahan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.50/2020 tentang Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) bakal melarang impor langsung produk dengan harga kurang dari US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di e-commerce.

"Beginilah, mereka [pengusaha logistik] juga harus merah putihlah," ujar Teten usai menghadiri pembukaan "Asean Weekend Market", Jumat (1/9/2023).

Menurut Teten, pembatasan impor langsung di e-commerce menjadi salah satu upaya melindungi produk dalam negeri dari serbuan produk impor.

Pasalnya, bila keran impor langsung di e-commerce tetap dibuka untuk produk murah bakal berisiko pada aksi dumping hingga predatory pricing yang mengancam ekonomi UMKM.

Misalnya saja, Teten mencontohkan, produk kosmetik lokal yang sebelumnya naik daun dan menguasai pasar online kemudian terdesak dengan serbuan produk kosmetik murah dari China. Dia pun meyakinkan bahwa pembatasan dan pengaturan impor di e-commerce bukan sesuatu yang salah, mengingat sejumlah negara telah menerapkannya terlebih dahulu.

"Di China sendiri ada pengaturan digital ekonomi itu enggak boleh ada monopoli, di Amerika TikTok dibatasi hanya untuk komersial, di India [TikTok] dilarang," bebernya.

Oleh karena itu, Kemendag diminta cepat dalam menyiapkan kebijakan perdagangan secara elektronik tersebut. Musababnya, kata Teten, kebijakan tersebut dibutuhkan untuk mencegah monopoli perdagangan, sistem logistik, hingga sistem pembayaran di e-commerce maupun social commerce.

Kendati demikian, hingga saat ini revisi Permendag No.50/2020 masih dalam tahap harmonisasi sejak 1 Agustus 2023. "Kami mendesak kepada Kemendag untuk melakukan evaluasi perubahan terhadap Permendag  [No.50/2020]," ucap Teten.

Berdasarkan catatan Bisnis.com, Jumat (25/8/2023), Ketua Asosiasi Pengusaha Logistik E-Commerce (APLE), Sonny Harsono mengatakan pihaknya tidak segan-segan bakal menggugat aturan pembatasan impor di e-commerce ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pasalnya, para pengusaha logistik tersebut memandang pembatasan impor di e-commerce justru akan memberikan dampak buruk berganda, ketimbang melindungi UMKM.

Selain merugikan usaha logistik, kebijakan tersebut juga rentan membuka ruang importasi ilegal dari negara pengirim maupun kualitas produk tidak tervalidasi. Di sisi lain, pembatasan impor di e-commerce dianggap secara otomatis melemahkan usaha logistik.

Restriksi impor di e-commerce juga dikhawatirkan memicu aksi balas dendam dari negara lain untuk melakukan hal yang sama terhadap produk UMKM Indonesia. Adapun Sonny menyebut, setiap bulannya ada sekitar 500 ton lebih barang UMKM yang dijual secara cross border dengan nilai transaksi mencapai Rp2 triliun.

"Jadi kalau barang ini katakanlah dari China, atau Taiwan, atau Amerika di banned, bagaimana kalau diambil tindakan serupa terhadap barang kita yang ekspor," ujar Sonny dalam keterangan resmi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Editor : Kahfi
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper