Bisnis.com, JAKARTA — Komisi VII DPR RI bersama dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyepakati asumsi dasar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2024.
Besaran asumsi makro itu bergeser banyak pada muatan asumsi harga minyak mentah Indonesia (ICP), target lifting migas, hingga volume LPG subsidi tahun depan.
Komisi VII DPR meminta Arifin untuk menaikkan tiga asumsi makro migas itu dari estimasi awal yang sempat diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat penyampaian nota keuangan dalam Rapat Paripurna DPR RI ihwal RUU APBN Tahun Anggaran 2024 pada 16 Agustus 2023 lalu.
“Di dalam nota keuangan untuk ICP, itu ada diumumkan oleh Presiden itu US$80 per barel dan tadi kami sepakati bersama poksi-poksi partai bahkan di dalam forum ini juga teman-teman sudah menyampaikan kita ambil kesimpulan US$82 per barel,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR Bambang Haryadi saat rapat kerja Raker Asumsi Makro RAPBN 2024 di DPR, Jakarta, Kamis (31/8/2023).
Selain itu, Bambang juga mengatakan, komisi energi sepakat untuk menaikan target lifting migas menjadi 1,67 juta boepd atau naik 10 boepd dari usulan awal yang disampaikan eksekutif saat penyampaian pidato nota keuangan presiden pertengahan Agustus lalu.
Kenaikan estimasi angkut migas itu berasal dari permintaan Komisi VII untuk mengungkit lifting minyak ke angka 635.000 bopd, dari usulan awal di level 625.000 bopd. Asumsi makro hulu migas itu dibarengi dengan kesepakatan cost recovery di level US$8,25 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, terdapat juga penambahan kuota LPG 3 kilogram yang semula diusulkan pemerintah di angka 8,03 juta ton menjadi 8,5 juta ton.
Adapun, untuk volume subsidi energi lainnya tidak terjadi perubahan yang terdiri atas kuota BBM bersubsidi sebesar 19,58 juta kiloliter (kl), berasal dari minyak tanah sebesar 0,58 juta kl dan minyak solar sebesar 19,00 juta kl. Untuk subsidi listrik disepakati tidak berubah dari usulan awal pemerintah Rp73,24 triliun.
“Volume LPG 3 kilogram nah di nota keuangan itu 8,03 juta ton, kita sepakati semua fraksi 8,5 juta ton, setuju Pak Menteri? Setuju,” kata Bambang.
Di sisi lain, Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, kementeriannya bakal berupaya untuk meningkatkan lifting migas dari beberapa lapangan yang rencananya akan mendapat tambahan produksi tahun depan. Arifin memproyeksikan terdapat potensi tambahan produksi minyak bumi sekitar 10.762 barel per hari, yang berasal di antaranya dari proyek Tangguh Train-3, Optimalisasi Pengembangan Lapangan-Lapangan (OPLL) Pertamina Hulu Kalimantan Timur, OPLL Sanga-Sanga ramp up, dan Lapangan Haur Gede.
"Di gas bumi, potensi tambahan produksi tahun 2024 adalah sebesar 329,78 MMscfd. Tambahan tersebut di antaranya berasal dari Proyek Tangguh Train-3, OPLL Sanga Sanga, proyek Dayung facility optimalisasi, proyek optimalisasi fasilitas produksi Anoa Hub, dan Plan of Development (POD) Central Secanggang,” kata Arifin.
Mengenai subsidi BBM, dia mengatakan, arah kebijakan subsidi BBM adalah pemberian subsidi tetap untuk minyak solar dan subsidi (selisih harga) untuk minyak tanah, serta melanjutkan peta jalan registrasi konsumen pengguna BBM.
"Karena itu pemerintah tetap memberikan subsidi tetap untuk minyak Solar sebesar Rp1.000 per liter,” tutur Arifin.
Hal tersebut, menurut Arifin, perlu dilakukan mengingat harga keekonomian minyak Solar mencapai Rp11.250 per liter, sedangkan harga jual eceran sebesar Rp6.800 per liter.
"Minyak Solar masih banyak dipergunakan untuk transportasi darat, transportasi laut, kereta api, usaha perikanan, usaha pertanian, usaha mikro, dan pelayanan umum sehingga diperlukan upaya menjaga harga jual eceran minyak Solar," kata dia.
Demikian pula, untuk pemberian subsidi LPG 3 kg, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian subsidi ini untuk melanjutkan upaya transformasi subsidi LPG tabung 3 kg menjadi berbasis orang dan terintegrasi dengan data penerima manfaat yang akurat, di antaranya dengan pendataan pengguna LPG tabung 3 kg berbasis teknologi.
"Pelaksanaan transformasi subsidi LPG tabung 3 kg dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat," kata dia.