Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

TKI Bisa Kerja Lagi di Timur Tengah, Kemenaker Rombak Tiga Aturan

Kemenaker merombak tiga aturan soal pekerja migran, salah satunya TKI bisa kerja lagi di Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Humas Kemenaker.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. /Humas Kemenaker.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah membenahi tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI) melalu pencabutan dan perubahan sejumlah kebijakan. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, beberapa perbaikan yang dilakukan di antaranya dengan mencabut Kepmenaker No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.

“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di Negara negara Kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida dalam keterangan pers dikutip, Kamis (24/8/2023).

Meskipun Kawasan Timur Tengah dibuka kembali untuk penempatan PMI sektor domestik, Ida menekankan ada ketentuan yang harus dipenuhi, antara lain negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing; memiliki perjanjian tertulis antara Pemerintah negara tujuan penempatan dan Pemerintah RI; serta memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.

Selain tiga syarat tersebut, Ida mengatakan bahwa diperlukan sebuah kesepakatan untuk memiliki sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah.

Kemnaker juga akan mencabut dan mengubah Kepmenaker No.291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).

Menurut Ida, perubahan Kepmenaker No.291/2018 dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada suluruh Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) dapat mengikuti SPSK, yakni dengan mengubah persyaratan P3MI yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi.

Perbaikan lainnya adalah pencabutan Kepmenaker No. 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Ida berujar bahwa saat ini pihaknya bersama kementerian dan lembaga lainnya tengah menyusun draft perbaikan atau perubahan dari tiga aturan tersebut.

Selain itu, Kemnaker juga mengklaim telah melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis. Nantinya petunjuk teknis diperlukan untuk mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dwi Rachmawati
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper