Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mencabut aturan terkait moratorium penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI di negara-negara kawasan Timur Tengah.
Aturan pertama yang dicabut adalah Kepmenaker No. 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan di Negara-negara Kawasan Timur Tengah.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan pencabutan aturan tersebut.
“Pemerintah akan membuka kembali penempatan PMI sektor domestik di negara-negara kawasan Timur Tengah dengan merujuk proses penempatan sesuai dengan amanat UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” kata Ida lewat siaran pers, Rabu (23/8/2023).
Sesuai dengan UU No. 18/2017, jelasnya, penempatan PMI harus mengikuti sejumlah ketentuan. Pertama, negara tujuan penempatan harus mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing.
Kedua, harus ada perjanjian tertulis antara pemerintah negara tujuan penempatan dan pemerintah RI. Ketiga, negara tujuan harus memiliki sistem jaminan sosial dan/atau asuransi yang melindungi pekerja asing.
Baca Juga
Selain tiga syarat tersebut, Ida mengatakan, perlu ada sebuah kesepakatan agar ada sistem yang terintegrasi antara pemerintah Indonesia dengan negara tujuan di Timur Tengah.
Aturan kedua yang dicabut adalah Kepmenaker No. 291/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Kerajaan Arab Saudi Melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK).
“Perubahan ini mengubah persyaratan perusahaan penempatan PMI [P3MI] yang dapat ikut serta dalam program SPSK penempatan PMI sektor domestik di Arab Saudi,” jelasnya.
Aturan ketiga yang dicabut adalah Kepmenaker No. 294/2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.
Ida mengatakan, saat ini pihaknya bersama dengan kementerian/lembaga lainnya tengah menyusun draf perbaikan atau perubahan 3 aturan tersebut.
“Kemnaker juga melakukan tindak lanjut perbaikan tata kelola penempatan PMI dengan melakukan rapat koordinasi teknis untuk menyusun tim teknis dan petunjuk teknis guna mengatur tata cara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah sampai pemerintah desa,” ujarnya.