Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jokowi Targetkan Penerimaan Cukai 2024 Capai Rp246,1 T, Ada Cukai Minuman Berpemanis

Jokowi menargetkan penerimaan negara dari cukai senilai Rp246,1 T dalam RAPBN 2024..
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama
Dirjen Bea dan Cukai Askolani melayani pertanyaan wartawan setelah acara pemusnahan barang bukti dan barang milik negara (BMN) ilegal yang dilakukan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu (22/12/2021)/ Wibi Pangestu Pratama

Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menargetkan penerimaan negara dari cukai senilai Rp246,1 T dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. 

Dalam Buku II Nota Keuangan, proyeksi tersebut meningkat 8,3 persen dari outlook 2023 senilai Rp227,2 triliun. Peningkatan penerimaan tersebut sejalan dengan rencana implementasi cukai minumam berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2024. 

“Optimalisasi kepabeanan dan cukai terutama dilakukan melalui ekstensifikasi objek cukai baru yaitu produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan,” tulis Buku II Nota Keuangan, dikutip Sabtu (19/8/2023). 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea Cukai pada Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan bahwa cukai yang akan dikenakan ke MBDK itu tidak akan memiliki skema pita, berbeda dengan cukai rokok yang menggunakan pita cukai. 

"Cukai MBDK tidak menggunakan skema pita, mungkin dapat kami sampaikan bahwa mengenai kebijakan MDBK yang InsyaAllah akan diimplementasikan 2024," katanya saat konferensi pers APBN Kita, Jumat (11/8/2023).  

Menurut Askolani, pihaknya kini tengah melakukan mengkaji aturan itu secara rinci, mulai dari tata cara pelaksanaan hingga menentukan nilai pungutan terhadap cukai MBDK tersebut.

"Jadi mengenai skemanya, tarifnya belum ditetapkan. Nanti pemerintah akan membahas dengan dewan (DPR). Nanti juga pemerintah akan menyiapkan Peraturan Pemerintah," tuturnya.  

Dia optimistis pengenaan cukai pada setiap MBDK itu bisa diterapkan mulai awal tahun 2024 nanti. Menurutnya, aturan cukai MBDK itu bakal diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) untuk memperkuat payung hukumnya. 

Salah satu latar belakang utama perlu adanya ekstensifikasi cukai terhadap MBDK adalah tingginya prevalensi penyakit tidak menular di Indonesia seperti diabetes melitus tipe II. 

Prevalensi diabetes melitus di Indonesia meningkat sebesar 30 persen hanya dalam waktu 5 tahun sejak 2013 sampai 2018 berdasarkan data Riset Kesehatan Dasar terakhir.

Selain cukai MBDK, ekstensifikasi cukai dilakukan dengan penerapan barang kena cukai baru berupa plastik dengan memperhatikan aspek pemulihan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Melihat trennya, realisasi penerimaan negara dari cukai selama periode kedua Jokowi cukup fluktuatif. Kenaikan penerimaan tertinggi terjadi pada 2022 sebesar 16 persen, dari Rp195,5 triliun pada 2021 menjadi Rp226,9 triliun. 

Adapun, secara umum postur APBN 2024 dirancang dengan pendapatan negara senilai Rp2.781 triliun. Artinya, penerimaan cukai menyumbangkan 8,85 persen terhadap penerimaan negara. 

Secara rinci, pendapatan negar dirancang dengan penerimaan dalam negeri sebesar Rp2.780 triliun, terdiri dari penerimaan perpajakan senilai Rp2.307 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp473 triliun. Sementara penerimaan yang bersumber dari Hibah Rp430 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper