Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Author

Jannus TH Siahaan

Peneliti di Initiative for Sustainable Mining (IISM)

Lihat artikel saya lainnya

OPINI : Menilik Larangan Ekspor Pasir Kuarsa

Secara kasat mata, motif di balik rencana pelarangan ekspor pasir kuarsa, sebagaimana sesumbar Jokowi, sangatlah baik.
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy
Ilustrasi tambang pasir laut/dlhkdiy

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo akan melarang kegiatan ekspor pasir silika atau pasir kuarsa. Menurut beliau, seperti komoditas mineral lainnya, pasir kuarsa akan digunakan sebagai bagian dari pembangunan ekosistem kendaraan listrik (electric vehicle/EV). Presiden Jokowi menegaskan dalam perhitungan pemerintah, pasir kuarsa memiliki 60.000 turunan nilai tambah.

Rencana Jokowi itu disambut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang belum lama ini kembali dari China membawa “oleh-oleh” komitmen dari salah satu produsen mobil listrik terbesar di China , BYD, Co. Ltd untuk membuka pabrik di Indonesia.

Secara kasat mata, motif di balik rencana pelarangan ekspor pasir kuarsa, sebagaimana sesumbar Jokowi, sangatlah baik. Jokowi menginginkan penambahan nilai dilakukan di dalam negeri atas komoditas-komoditas mentah Indonesia. Namun, berkaca pada pengalaman komoditas nikel di Sulawesi, ternyata “evil in the detail”.

Yang terjadi ternyata adalah ketidakadilan baru di lapangan. Seperti diakui Kepala BKPM belum lama ini, penguasa industri yang mengolah nikel menjadi komoditas bernilai tambah bukanlah Indonesia, tetapi investor dan perusahaan yang berasal dari China.

Perusahaan-perusahaan ini tidak saja membawa modal dan teknologi, tetapi sebagian besar juga membawa tenaga kerjanya sendiri. Se­mentara penambang dikua­sai mayoritas perusahaan domestik, baik skala kecil maupun besar.

Dengan arsitektur yang demikian, jika pelarangan ekspor nikel diterapkan, mau tidak mau penambang tak bisa lagi menikmati selisih keuntungan yang didapat dari tingginya harga jual nikel di pasar internasional. Penambang harus menjual hasil tambangnya ke industri yang justru dikuasai oleh asing.

Alhasil, di satu sisi, para penambang kehilangan cuan di pasar internasional karena pemerintah melarang penambang untuk mengekspor hasil tambangnya. Penambang dipaksa menjual hasil tambangnya ke industri di sini dengan harga domestik, yang jauh lebih rendah dibanding harga internasional.

Di sisi lain, penikmat added value adalah per­usa­haan-perusahaan asing, yang bekerja sama dengan “jejaring oligarki” nasional. Dengan kata lain, niat baik terkait pembentukan ekosistem dan penambahan nilai komoditas sebagaimana diceritakan Jokowi, terjadi tapi penikmatnya bukan mayoritas penambang dan pelaku industri dalam negeri alias salah sasaran.

Hal ini berjalin-kelindan dengan ketidakjelasan posisi pengambil kebijakan dan objek kebijakan, karena beberapa pejabat tinggi negara justru disinyalir menjadi bagian komersial dari ekosistem yang ingin dibangun oleh Jokowi.

Alhasil, posisi regulator dan pelaku usaha menjadi tak berbatas. Kondisi inilah yang membuat publik melihat kebijakan subsidi untuk kendaraan listrik sebagai kebijakan yang aneh, karena sebagian pihak yang berkapasitas sebagai regulator juga sekaligus berkapasitas sebagai pelaku usaha yang ikut menikmati kebijakan dari regulator tersebut.

Nah, hal inilah yang harus dihindari oleh pemerintah di saat berencana melarang ekspor komoditas pasir silika dan kuarsa. Posisi pelaku tambang dan pelaku industri komoditas pasir kuarsa harus dibuat adil dan berimbang terlebih dahulu, sebelum dipaksa untuk berhenti melakukan ekspor. Dengan lain perkataan, pengalaman di Sulawesi dengan komoditas nikel harus dijadikan pelajaran berharga untuk tidak lagi terjebak ke dalam lubang yang sama.

Jika pemerintah memaksakan ekspor pasir kuarsa dilarang, maka otomatis penambang akan kehilangan pasar internasional dengan harga yang menggiurkan di satu sisi. Risiko lanjutannya, para penambang akan kehilangan kesempatan untuk mengakumulasi modal untuk dijadikan landasan finansial membangun industrinya sendiri.

Di sisi lain, dengan mengecilnya peluang penambang membangun industrinya sendiri, karena kesempatan untuk mendapatkan cuan dari harga internasional yang tinggi hilang, maka otomatis ruang kosong tersebut akan diisi oleh investor dan per­usahaan asing, sebagaimana yang terjadi pada komoditas nikel di Sulawesi.

Untuk itu, diperlukan “rentang waktu” bagi penambang domestik dan pelaku industri dalam negeri untuk menyiapkan ekosistem pasir silika dan kuarsa, sebelum benar-benar dilarang diekspor. Artinya, pemerintah tak bisa ujug-ujug melarang ekspor komoditas pasir silika dan kuarsa, sementara tak ada upaya untuk membuat “level playing field” di level industrinya di satu sisi dan menyiapkan mekanisme penggantian “opportunity lost” yang akan dialami oleh para penambang karena kehilangan pasar internasional dengan tingkat harga yang jauh lebih tinggi dibanding harga di dalam negeri.

Oleh karena itu, pemerintah harus benar-benar memberdayakan dan menguatkan posisi penambang di satu sisi, dengan memberikan berbagai kemudahan regulasi dan berbagai insentif agar bisa berproduksi secara maksimal dan efisien terlebih dahulu. Pun pemerintah perlu memberi para penambang kesempatan untuk menikmati akumulasi kapital dari aktifitas ekspor ke pasar global dalam jangka waktu tertentu, sebelum benar-benar melarangnya.

Kemudian, memberikan ruang pembiayaan yang fleksibel dengan berbagai kebijakan “financing engineering” dan “financial repression” yang bertujuan untuk memberdayakan penambang di satu sisi dan meningkatkan kapasitas mereka untuk berekspansi dari penambang menjadi pemain industri sekaligus di sisi lain, agar tidak terjadi relasi yang tidak adil antara para penambang dan para pengolah (industri).Prinsip ini juga berlaku bagi komoditas pasir silika dan kuarsa yang tidak diperuntukan bagi EV.

Sebagaimana diketahui, silika dan pasir kuarsa bukan saja terkait dengan “micro­chip” kendaraan listrik, tetapi juga terkait dengan banyak produk turunannya, salah satunya sebagai bahan baku inti pembuatan kaca yang menjadi komponen utama panel surya. Jadi sangat bisa dipahami mengapa dalam permintaan pasir kuarsa dari China ke Indonesia naik cukup tajam.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper