Bisnis.com, JAKARTA - Holding BUMN tambang PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID masih menunggu hasil keputusan pemerintah terkait divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (INCO).
Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf mengatakan bahwa pihaknya percaya bahwa hasil dari keputusan pemerintah nantinya untuk kepentingan negara.
“MIND ID saat ini juga sedang menunggu keputusan Pemerintah dalam hal divestasi Vale, yang kami percaya bahwa hasil keputusan nanti sesuai dengan keputusan Presiden yang mengutamakan kepentingan Nasional,” kata Heri saat dihubungi, Selasa (1/8/2023).
Untuk saham yang nantinya diambil oleh MIND ID, Heri menyebut bahwa pihaknya masih terus mendorong untuk mengambil hak pengendalian dari INCO.
Sebab, kata Heri berapapun saham yang diambil dari Vale jika tidak mengambil kendali, pertambahan saham tersebut tidak memiliki nilai strategis.
“Berapapun Nilai Divestasi yang harus MIND ID keluarkan jika tanpa hak pengendalian atas keputusan strategis Vale ke depannya, maka Pertambahan Saham tersebut menjadi kurang strategis,” ucapnya.
Baca Juga
Diberitakan sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menuturkan, finalisasi perpanjangan kontrak PT Vale Indonesia Tbk. (INCO) bakal dibahas malam ini, Senin (31/7/2023).
Bahlil mengatakan bahwa dirinya akan bertemu dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif untuk membahas nasib kontrak karya INCO yang akan berakhir pada 29 Desember 2025.
“Nanti malam saya akan rapat dengan Menteri ESDM membahas finalisasi terhadap perpanjangan Vale,” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (31/7/2023).
Lebih jauh, Bahlil menyebut bahwa proses pembicaraan pemerintah dengan pihak Vale masih terus berlanjut. Namun, dia enggan mendetailkan progres pembicaraan tersebut.
“Vale masih dalam proses [negosiasi],” ujarnya.
Adapun, INCO memiliki sisa kewajiban mendivestasikan 11 persen sahamnya kepada pihak Indonesia sebagai syarat peralihan status kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK).