Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Sawit Singgung Soal Insentif & Alasan Pilih Parkir DHE di Luar Negeri

Gabungan Penguasaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) ikut bersuara terkait kebijakan baru wajib parkir devisa hasil ekspor (DHE) minimal 3 bulan di dalam negeri.
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Freepik
Ilustrasi devisa hasil ekspor (DHE) dalam mata uang dolar AS./ Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Penguasaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono mempertanyakan ihwal pemberian insentif perpajakan oleh pemerintah kepada eksportir yang menyimpan devisa hasil ekspor (DHE) minimal 3 bulan di dalam negeri.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.36/2023 tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, eksportir yang menempatkan DHE di dalam negeri mendapat hak insentif perpajakan sesuai dengan UU perpajakan yang belaku.

"Pertanyaannya apakah insentif yang diberikan itu minimal harus sama dengan bunga pinjaman bank?" ujar Eddy saat dihubungi, Jumat (28/7/2023).

Eddy menjelaskan, apabila bunga pinjaman bank lebih besar dari insentif, artinya akan ada penambahan biaya bagi perusahaan.

Menurutnya, alasan para eksportir minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) selama ini menyimpan DHE di luar negeri lebih dikarenakan adanya utang para eksportir di luar negeri. Menyimpan DHE di luar negeri dalam bentuk dolar dianggap biasa memudahkan mereka dalam pembayaran utang ke bank.

"Biasanya mereka [eksportir] juga punya pinjaman di luar negeri, makanya begitu ada pembayaran [ekspor CPO] dari pembeli langsung dibayarkan ke bank. Kalau ditahan [DHE di dalam negeri], kan harus ada ganti untuk pembayarannya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, apabila eksportir memarkirkan DHE mereka di dalam negeri dengan jangka waktu 1 bulan, maka pemerintah hanya mengenakan PPh atas bunga deposito sebesar 10 persen.

Sementara bagi pelaku usaha ekspor yang menempatkan DHE selama 3 bulan, cukup membayar PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen. Eksportir yang memarkirkan DHE selama 6 bulan maka PPh hanya dikenakan 2,5 persen.

"Di atas 6 bulan DHE tidak dikenakan PPh bunga deposito," kata Sri Mulyani.

Adapun, insentif yang lebih menarik akan diberikan kepada eksportir yang melakukan konversi DHE ke rupiah. Dengan begitu, eksportir hanya akan dikenakan PPh atas bunga deposito sebesar 7,5 persen bila DHE diparkirkan selama 1 bulan. 

Apabila deposito DHE yang sudah dikonversi ke rupiah itu diperkirakan selama 3 bulan maka PPh yang dikenakan akan lebih kecil, yakni 5 persen. Sementara itu, untuk deposito DHE selama 6 bulan atau lebih maka eksportir tidak perlu membayar PPh atas bunga deposito alias bebas bayar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper