Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sanksi Tak Simpan DHE 3 Bulan, Sri Mulyani: Ekspor Ditunda!

Menkeu Sri Mulyani memaparkan sanksi bagi eksportir yang tak simpan devisa hasil ekspor (DHE) selama 3 bulan. Ekspor langsung disetop!
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat konferensi pers devisa hasil ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Caption : JIBI/Bisnis/Suselo Jati
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan paparan saat konferensi pers devisa hasil ekspor (DHE) di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (28/7/2023). Caption : JIBI/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah siap menerapkan sanksi administratif bagi pelaku ekspor yang tidak melakukan kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri, per 1 Agustus 2023. 

Dia menyampaikan bahwa sanksi administratif tersebut berupa penundaan ekspor alias pemberhentian sementara kegiatan ekspor. 

“Iya sanksi penundaan [ekspor] tadi aja, nanti dijabarkan lagi ya,” ujarnya usai konferensi pers terkait DHE di Gedung Kementerian Koordinator bidang Perekonomian di Jakarta, Jumat (28/7/2023). 

Adapun, sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 73/2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan SDA. 

Beleid PMK No. 73/2023 merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 38/2023 tentang DHE. 

Dalam PMK tersebut diatur mekanisme pengenaan dan pencabutan sanksi dengan menggunakan sistem informasi yang terintegrasi untuk penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia dan OJK. 

Hasil pengawasan kemudian diserahkan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu. Nantinya, Bea Cukai akan menyampaikan pengenaan maupun pencabutan sanksi ke eksportir serta ke K/L terkait. 

“Kami akan melakukan pengenaan sanksi apabila ada pelanggaran DHE SDA tersebut. Apabila ada informasi dari pengawasan BI dan OJK, bentuk [sanksi] penangguhan pelayanan ekspor,” jelasnya dalam konferensi pers tersebut. 

Sebagaimana tertulis dalam PMK No.73/2023, eksportir memiliki kewajiban parkir DHE jika nilai ekspor lebih dari US$250.000 per dokumen Pemberitahuan Pabeanan Ekspor (PPE). 

Deposito yang ditempatkan pun paling sebentar selama 3 bulan dengan nilai minimal 30 persen dari total ekspor. Eksportir wajib memasukkan dan menempatkan DHE tersebut ke dalam sistem keuangan Indonesia dengan rekening khusus.

Rekening tersebut harus tercakup dalam Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing. 

Umumnya, DHE SDA digunakan untuk pembayaran bea keluar dan pungutan lain di bidang ekspor, pinjaman, impor, keuntungan/dividen, serta keperluan lain dari penanam modal. 

Sementara itu, jika pembayaran tersebut dilakukan menggunakan escrow account atau rekening bersama, eksportir wajib membuka akun tersebut pada LPEI maupun bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.   

Bila eksportir sudah memiliki escrow account di luar negeri, mereka wajib memindahkan ke instrument keuangan Indonesia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper